Peningkatan Jalan Senilai Rp9,7 Miliar di Lampura Disoal, Begini Penjelasan Kadis PUPR
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Peningkatan Jalan Negara Ratu - Sp Tujok senilai Rp 9.796.819.716,27 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2021 menuai persoalan, disebabkan Jalan tersebut merupakan Jalan milik Provinsi Lampung yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten.
Peningkatan Jalan yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut dianggap tidak mengutamakan pembangunan pasalnya Kabupaten tidak bertanggung jawab atas jalan milik Provinsi.
Terkait hal itu, Dosen sekaligus Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi, S.H, M.H mengatakan Pemkab Lampura harusnya mampu mengutamakan pembangunan yang menjadi tanggung jawab Kabupaten ditengah minimnya anggaran Daerah.
"Masih banyak jalan (Kabupaten) bahkan ditengah Kota kondisinya rusak parah yang perlu diperbaiki dan dengan anggaran tersebut telah bisa menjadikan jalan kota mulus semua" jelas Suwardi, Kamis (30/09/2021).
Suwardi menambahkan, walaupun pembangunan seperti itu dibenarkan seharusnya ada skala prioritas yang lebih penting.
"Atau jangan-jangan ada kepentingan lain disana makanya terkesan dipaksakan" seloroh Suwardi.
Senada dengan Ketua Komisi III DPRD Lampura yang membidangi pembangunan dan Infrastruktur, Joni Bedyal ikut mempertanyakan terkait masih banyak jalan Kabupaten yang lebih diperlukan untuk dibangun.
"Sama saja pertanyaan nya (bukankah jalan Kabupaten kita banyak yang lebih penting), saya juga mau membangun nya tapi uang saya tak cukup bukankah uang Provinsi tak bisa dialihkan ke Kabupaten" pungkas Joni Bedyal.
Sementara Kepala Dinas PUPR Lampura, Syahrizal Adhar, membenarkan hal itu dan sedang dalam proses pengerjaan jalan Provinsi tersebut.
"Pelaksanaan nya sudah dan yang menjadi alasan adalah seperti halnya jalan Kabupaten bisa dibangun melalui DD asalkan ada rekomendasi dari Bupati artinya sudah terjalin komunikasi antara Kabupaten dan Provinsi Lampung" jelas Syahrizal.
Dia juga menerangkan, karena pada dasarnya seluruh jalan di Indonesia akan dimanfaatkan oleh masyarakat dan sesuai dengan prosedur.
"Jadi regulasi nya ada, komunikasi terjalin dan jalan itu masuk dalam skala tertentu (prioritas)," pungkas Syahrizal. (*)
Video KUPAS TV : STOK VAKSIN YANG BARU DATANG JANGAN DISIMPAN, LANGSUNG HABISKAN! (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026









