Modus Numpang Tidur, Pria Asal Lamsel Curi HP
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Modus numpang tidur, ADE (19), pria asal Jati Mulyo, Kecamatan Jati agung, Lampung Selatan (Lamsel) mencuri Handphone (HP) milik Fiska Gustantri (38) di Dusun Mekar Sari, Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung pada Selasa (28/09/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku ADE kemudian diringkus Unit Reskrim Polsek Jati Agung pada Kamis (30/09/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya, sekitar satu jam setelah melakukan aksinya.
"Pelaku merupakan teman keponakan korban, dan melakukan aksinya dengan menumpang tidur di rumah korban," kata Anwar, saat dikonfirmasi, Kamis (30/09/2021).
Modus yang digunakan yakni dengan cara masuk ke kamar korban yang sedang tidur dan mengambil telepon genggam milik korban.
"Ketika sedang tidur, korban mendengar ada orang masuk kamar. Korban terbangun dan melihat pelaku. Namun saat ditanya kenapa masuk kamarnya, pelaku menjawab mencari obat nyamuk," jelasnya.
Saat itu lanjut Kapolsek, korban sempat dicecar pertanyaan oleh korban, lalu korban sempat mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya.
"Namun pisau terjatuh. Karena merasa terdesak pelaku melarikan diri dan dikejar korban bersama keponakan nya Kristando, namun pelaku berhasil lolos," ungkapnya.
Saat ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 ini, bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Jatiagung guna penyidikan lebih-lanjut. (*)
Video KUPAS TV : STOK VAKSIN YANG BARU DATANG JANGAN DISIMPAN, LANGSUNG HABISKAN! (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Kejari Lamsel Bidik Dugaan Proyek Fiktif Kades Tanjung Sari Natar
Jumat, 17 Januari 2025 -
Motor Listrik Warga Way Sulan Lampung Selatan Disikat Maling, Korban Ogah Lapor ke Polisi
Jumat, 17 Januari 2025 -
Diduga Rem Blong, Truk Fuso Terbalik di Ketapang Lampung Selatan
Rabu, 15 Januari 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Segera Disidangkan
Rabu, 15 Januari 2025