• Jumat, 18 Juli 2025

Kisah Pilu Petugas Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Oleh Iwan Irawan

Kamis, 30 September 2021 - 19.42 WIB
436

Iwan Irawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah hampir dua tahun pandemi wabah virus corona atau Covid-19 melanda hampir seluruh belahan dunia tanpa terkecuali Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Tercatat, sejak 2020 hingga 30 September 2021 sebanyak 2.854 warga di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik yang dinyatakan terpapar wabah asal negeri tirai bambu itu.

Sesuai data yang diperoleh dari dinas kesehatan setempat, dari angka tersebut terdapat 135 pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal karena imun nya tidak kuat untuk menahan keganasan virus Corona.

Dalam penanganan korban yang meninggal dunia akibat penyebaran Virus corona membutuhkan peran penting Tim pemakaman yang harus berjuang ikhlas dalam tugas.

Tugas berat yang diemban Tim penggali makam yang bersedia mempertaruhkan kesehatan bahkan nyawa dengan tidak mengenal waktu harus siap bekerja saat dibutuhkan.

Petugas pemakaman korban wabah Covid-19 berupaya penuh menyesuaikan diri dengan pakaian yang tidak biasa dipakai karena dalam menjalankan tugas nya diharuskan untuk menggunakan alat pelindung diri lengkap bagaikan astronot.

Dari 10 orang anggota tim pemakaman korban Covid-19 Kabupaten Lampung Barat, tercatat empat orang pernah terpapar. Dengan kekuatan imun yang dimiliki mereka mampu melawan kejam nya ancaman virus dan bisa kembali beraktivitas. 

Perjalanan panjang penuh kisah dan kepedulian tim pemakaman Covid-19, membuahkan hikmah karena perjuangan dan jasa nya Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus melahirkan kebijakan dengan memberikan surat keputusan (SK) sebagai petugas resmi pemakaman korban Covid-19.

Pemakaman korban Covid-19 yang dimakamkan dengan protokol kesehatan, menempatkan 10 orang petugas pemakaman untuk mendapatkan honor yang dianggarkan dari APBD kabupaten, dengan rincian sebesar Rp, 5juta untuk setiap satu kali pemakaman jenazah, dari jumlah tersebut jika dibagikan 10 orang, masing-masing petugas mendapat Rp 500 ribu setiap kali melaksanakan pemakaman.

Salah satu anggota tim pemakaman mengaku saat penyebaran virus memuncak dan banyak makan korban pihak nya pernah gelabakan.

"Selama pandemi, kami pernah melakukan pemakaman jenazah pasien Covid-19 sebanyak lima kali dalam 1x24 jam saat kasus masih tinggi. Bisa dibilang satu orang menerima Rp, 2,5juta waktu itu," cerita salah satu petugas.

Kendati ada honor yang disediakan, petugas pemakaman juga mengaku bahwa pihak nya memprioritaskan tugas nya dahulu. Bukti nya dari 32 kali melakukan pemakaman, 10 personil yang ada belum sepenuhnya menerima insentif.

"Kami baru 13 kali dibayar sehingga pemerintah masih berhutang 19 kali pemakaman. Kami tahu ini tugas kami dan pembayaran butuh proses," kata sumber dengan nada lirih.

Walau Lampung Barat pernah menyandang zona merah atau resiko tinggi penyebaran virus Corona kini telah melandai dan berstatus zona kuning.

Dengan semakin membaik nya situasi ditengah masyarakat dari ancaman wabah Corona secara otomatis 10 orang petugas pemakaman tidak lagi mendapat tugas seperti sebelumnya.

Meski tugas pemakaman korban Covid-19 tidak sepadat saat dalam status zona merah, semoga saja pemerintah tidak melupakan dan segera memberikan hak petugas pemakaman sehingga jerih payah dan keringat 10 orang petugas yang ada lekas terbayar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. (*)

Video KUPAS TV : UPAYA DINAS KESEHATAN MEMPERCEPAT VAKSINASI DI LAMPUNG (BAGIAN 1)

Editor :