• Kamis, 28 November 2024

Dinkes Pesibar Mulai Verifikasi ODF di Beberapa Pekon

Kamis, 30 September 2021 - 13.56 WIB
118

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesisir Barat (Pesibar) mulai melakukan verifikasi Open Defication Free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan di beberapa pekon yang ada di wilayah setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat, Tedi Zadmiko SKM.,MM, melalui kepala bidang kesehatan masyarakat, Irhamudin S.KM. mengatakan, verifikasi tersebut dilakukan atas usulan dari Puskesmas setempat.

"Kita mendapat usulan dari masing-masing Puskesmas di kecamatan setempat untuk melakukan verifikasi ODF terhadap beberapa pekon yang memang layak untuk ditetapkan sebagai wilayah bebas buang air besar sembarangan," kata Irhamudin, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis, (30/09/2021).

Irhamudin juga mengatakan, verifikasi dilakukan hanya kepada pekon yang memang telah diajukan oleh Puskesmas, sehingga nantinya pihaknya akan langsung menerjunkan tim untuk memverifikasi apakah pekon yang diusulkan tersebut layak masuk ke wilayah bebas buang air besar sembarangan atau tidak.

"Hingga saat ini sudah ada 11 pekon di beberapa kecamatan yang  sudah diajukan untuk dilakukan verifikasi ODF, namun verifikasi terhadap 11 pekon tersebut akan kita lakukan secara bertahap, karena kita tidak bisa melakukan verifikasi secara bersamaan agar tidak terjadi kekeliruan saat penilaian verifikasi," jelas Irhamudin.

Iya juga menjelaskan bahwa dari 11 pekon tersebut, saat ini pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap 3 pekon yang ada di pesisir barat.

"Yang telah selesai dilakukan verifikasi tersebut yaitu pekon Tanjung Jati dan Tanjung Sakti di Kecamatan Lemong, kemudian pekon Pemerihan di Kecamatan Bengkunat. Sedangkan untuk pekon lainnya nanti akan kita jadwalkan," kata Irhamudin.

Dijelaskannya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekon yang diajukan sebagai wilayah ODF, diantaranya harus memenuhi semua komponen, seperti tersedianya jamban di setiap rumah warga untuk memastikan tidak ada lagi warga yang buang air besar sembarangan.

"Sehingga jika pekon tersebut memenuhi kriteria tersebut, maka pekon tersebut layak dikatakan menjadi wilayah bebas buang air besar sembarangan sesuai dengan hasil verifikasi yang telah di lakukan oleh tim," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk dinyatakan menjadi wilayah bebas buang air besar sembarangan, bukan hanya ditentukan dari hasil verifikasi dinas kesehatan setempat, tetapi juga harus melalui proses verifikasi dari provinsi, kemudian hasilnya disampaikan ke kementerian kesehatan.

"Untuk menentukan hasil dari verifikasi yang menyatakan layak atau tidak pekon masuk wilayah ODF itu merupakan keputusan dari kementerian kesehatan," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : SEKOLAH TATAP MUKA DIMULAI, DINKES TANGGAMUS ANTISIPASI KLASTER BARU! BAGIAN 2