Pemkot Belum Berani Ambil Keputusan Soal Tembok Jumbo Seafood

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Rabu (29/9/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum berani mengambil keputusan soal pagar tembok Restoran Jumbo Seafood.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan, alasan dibalik hal itu karena pagar tembok tersebut berdiri di atas tanah reklamasi yang memang dalam pengaturan perizinannya ada pada pemerintah provinsi.
“Bunda tidak berani, karena itu kan bukan ranah kita. Nanti kalau kita ngomong (tindak), takutnya Bunda salah,” ungkap Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Rabu (29/9/2021).
Baca juga : Warga Pesawahan Datangi DPRD Memohon Kelanjutan Soal Tembok Jumbo Seafood
Sebelumnya, beberapa warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan mendatangi kantor Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung untuk meminta tindak-lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RPD) yang memang menghasilkan rekomendasi untuk pembongkaran tembok tersebut.
Kemudian pada rapat dengar pendapat yang sama, dikatakan oleh Komisi I bahwa perizinan reklamasi adalah wewenang Pemprov, namun perizinan dan untuk menindak jika memang tembok dibongkar dapat dilakukan oleh pemerintah kota.
Sedangkan menurut Eva, terkait desakan warga yang mengungkapkan bahwa akan membongkar tembok Jumbo Kakap itu sendiri jika tak kunjung ada pergerakan dari pemerintah daerah, belum ditanggapinya dengan pasti.
“Iya, Insya Allah kalau kita bisa nanti kita selesaikan,” singkat Eva. (*)
Video KUPAS TV : SEKOLAH TATAP MUKA DIMULAI, DINKES TANGGAMUS ANTISIPASI KLASTER BARU! BAGIAN 2
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025