Pemkot Bandar Lampung Usulkan Lima Raperda ke DPRD
Sidang Paripurna DPRD Bandar Lampung, Rabu (29/9/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Raktat Daerah (DPRD) Bandar Lampung.
Raperda yang diusulkan antara lain tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2041, Perusahaan Umum Daerah Way Rilau, Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung, dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2025.
"Bunda ucapkan terimakasih kepada anggota dewan, semoga Raperda ini dapat dibahas pada pembicaraan tingkat dua nanti," kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat Sidang Paripurna DPRD Bandar Lampung, Rabu (29/9/2021).
Eva menyampaikan, pada Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Raperda ini merupakan tindak-lanjut dari Ketetapan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lalu Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2041 mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan harus ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu dua bulan setelah persetujuan substansi Raperda diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN.
Kemudian Raperda mengenai Perusahaan Umum Daerah Way Rilau Kota Bandar Lampung merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Kemudian Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung merupakan tindak-lanjut dari terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dalam rangka upaya kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kelima, Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2025 yang bertujuan agar dapat menjadi acuan dalam bidang pariwisata sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016.
Pada penghujung sidang paripurna tersebut, disampaikan oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, bahwa akan dilakukan Paripurna selanjutnya untuk penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Pemkot pada Kamis, 30 September 2021. (*)
Video KUPAS TV : SEKOLAH TATAP MUKA DIMULAI, DINKES TANGGAMUS ANTISIPASI KLASTER BARU! BAGIAN 2
Berita Lainnya
-
Mohammad Zimmi Skil Dilantik Jadi Kepala Disperindag Provinsi Lampung
Selasa, 24 Februari 2026 -
Menu MBG Ramadhan Berisi Roti, Buah hingga Susu, di Lampung Barat Terima Tiga Hari Sekali, Bandar Lampung Setiap Hari
Selasa, 24 Februari 2026 -
Penuhi Kebutuhan Hingga Idul Fitri, BI Lampung Siapkan Rp 4,5 Triliun Uang Layak Edar
Senin, 23 Februari 2026 -
Mentan Amran Libatkan Mahasiswa Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Brigade Pangan dan Hilirisasi Pertanian
Senin, 23 Februari 2026









