Soal Izin Pembangunan Tambak Udang, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Pesibar
Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Banyaknya pembangunan budidaya tambak udang yang ada di kabupaten Pesisir Barat membuat masyarakat setempat mempertanyakan izin usaha tersebut, pasalnya saat ini hanya ada dua kecamatan yang bisa mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Pesisir Barat , Jon Edwar mengatakan saat ini pihak nya hanya memberikan izin budidaya tambak udang di dua kecamatan yaitu Bengkunat dan Ngaras.
"Kita hanya memberikan izin pembangunan budidaya tambak udang di kecamatan Bengkunat dan Ngaras, selain dari itu kita tidak pernah memberikan izin (ilegal)," kata Jon Edward saat di konfirmasi, Selasa (27/09/2021).
Ia mengatakan perizinan tersebut berdasarkan peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang di terbitkan oleh pemerintah kabupaten setempat.
"Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan bahwa dari 11 kecamatan yang ada, perizinan pendirian zona industri hanya dapat di lakukan di dua kecamatan yaitu Bengkunat dan Ngaras, sedangkan untuk 9 kecamatan lain nya masuk ke dalam zona wisata," jelas Jon Edwar.
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih terus berupaya mensosialisasikan perda tersebut agar para pembudidaya tambak udang dapat memahami perda tersebut untuk tidak membangun tempat budidaya tambak selain dari pada 2 kecamatan yang telah ditetapkan.
"Saat ini di beberapa kecamatan memang masih terdapat beberapa tambak yang masih aktif meskipun berada di kawasan wisata, seperti di kecamatan lemong dan juga pesisir selatan dan status kedua nya saat ini tidak ada perizinan (ilegal) terhitung sejak 2019 lalu," jelas Jon Edwar.
Jon Edwar menjelaskan penerbitan Perda RTRW tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat berakibat pada rusak nya ekosistem laut.
"Kita tidak bisa pungkiri bahwa banyak terjadi pencemaran lingkungan yang di akibatkan oleh adanya tambak udang tersebut, karena limbah nya kan langsung di buang ke laut tanpa proses instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang baik," jelasnya.
Jon Edwar mencontohkan, seperti pencemaran lingkungan yang terjadi 2020 lalu di kecamatan lemong, akibatnya banyak ikan dan biota laut lain nya yang mati mendadak dikarenakan bakteri yang bersumber dari limbah tambak tersebut.
"Kita tekankan kepada semua lapisan masyarakat untuk taat peraturan dan tidak menutup kemungkinan jika terus tidak mematuhi peraturan yang ada tambak-tambak ilegal tersebut akan di proses sesuai dengan perda yang berlaku, kita berupaya bagaimana agar bisa menjaga lingkungan agar tetap dalam keadaan baik terlebih wilayah kita merupakan daerah wisata yang banyak di kunjungi wisatawan baik lokal ataupun mancanegara sehingga sudah sepatutnya kita menjaga kelestarian lingkungan kita," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mendaki Gunung Lewati Laut, Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada Pesibar di Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 -
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024