• Jumat, 29 Maret 2024

Polemik Tiang Provider, Kadis PUTR Metro Klaim Tidak Pernah Keluarkan Izin

Selasa, 28 September 2021 - 14.46 WIB
243

Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Irianto Marhasan, saat diwawancarai di depan kantornya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Polemik pemasangan tiang provider antara warga Jalan Bambu Kuning, RW 06 Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat dengan PT iForte kini memasuki babak baru. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Ir. Irianto Marhasan, mengeklaim bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin.

Irianto Marhasan mengaku hanya menandatangani soal rekomendasi. "Kita tidak memberi izin. Kita hanya memberikan rekomendasi layak atau tidak, silakan dipakai," kata Irianto, sembari buru-buru keluar dari Kantornya, Selasa (28/9/2021)

Ia kembali menegaskan bahwa surat yang ditunjukkan pihak PT iForte kepada masyarakat bukanlah izin dari PUTR Metro. Menurutnya, yang memiliki kewenangan memberikan izin tersebut ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

"Itu bukan izin, itu hanya rekomendasi. Untuk izin semua dikeluarkan PTSP," singkatnya.

Baca juga : Soal Pemasangan Tiang Provider di Metro, Warga dan iForte Sepakati Tiga Poin

Irianto juga menyebutkan, bahwa rekomendasi yang ditandatangani tersebut juga ditujukan ke sejumlah jalan hingga kawasan perbatasan.

"Untuk pendekatan ke masyarakat itu kewenangan pihak perusahaan. Itu bukan hanya di bambu kuning, tapi di sepanjang Jalan Budi Utomo sampai perbatasan," bebernya.

Kini ia berharap pihak pengembang maupun penyedia jasa layanan pemasangan tiang jaringan dapat berkomunikasi dengan baik kepada warga.

"Harusnya pihak ketiga yang bertanggungjawab untuk itu, kami hanya memberi rekomendasi bahwa itu layak," pungkasnya.

Sementara itu dari keterangan warga, hingga kini belum ada tindaklanjut dari PT iForte setelah mediasi yang menyepakati tiga poin. (*)


Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG PERIKSA BERKAS PAJAK BAKSO SONY

Berita Lainnya

-->