Indeks Keterbukaan Publik di Lampung Masuk Kategori Sedang

Suasana grup discussion evaluasi pelayan publik di Provinsi Lampung yang berlangsung di hotel Springhill.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Muhammad Fuad mengatakan, jika berdasarkan penilaian saat ini indeks keterbukaan publik di Provinsi Lampung masuk kedalam kategori sedang dengan nilai 72,58.
"Indeks keterbukaan publik di Provinsi Lampung saat ini berada di kategori sedang dengan nilainya 72,58. Masyarakat saat ini masih banyak yang belum optimal dalam memanfaatkan informasi publik," kata dia saat dimintai keterangan usai menghadiri forum grup discussion evaluasi pelayan publik, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, untuk terus meningkatkan indeks keterbukaan publik tersebut diperlukan berbagai upaya baik dari badan publik, komisi informasi serta stakeholder terkait untuk mendorong kesadaran masyarakat.
"Masyarakat harus aktif serta berpartisipasi dalam proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan publik. Tentunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi di Provinsi Lampung," kata dia.
Sementara itu pengamat kebijakan publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan mengatakan, keterbukaan informasi publik dinilai sangat penting. Hal tersebut guna membantu pelaksanaan good governance serta mencegah adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Tentunya keterbukaan informasi publik ini juga bisa mencegah adanya KKN. Karena masyarakat bisa ikut mengawasi dan mengontrol kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah," kata dia.
Menurutnya, dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Lampung diperlukan partisipasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan juga masyarakat itu sendiri.
"Ini ada berbagai fase mulai dari menerangkan dan mendengarkan para pihak. Dimulai dari masalah, peluang solusi, dan tantangan dan lainnya. Ada juga fase dialog berdebat membahas persoalan, solusi efektif dan para pihak yang akan terlibat serta menyusun rencana aksi bersama," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : BUDIDAYA KERANG HIJAU DI LAMSEL GAGAL PANEN DITERPA CUACA BURUK
Berita Lainnya
-
Dari 2.650 Koperasi Merah Putih di Lampung, Baru 58 yang Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Akademisi Unila: Koperasi Merah Putih Rentan Gagal Jika SDM Lemah dan Pinjaman Tidak Selektif
Kamis, 18 September 2025 -
Ketua DPRD Lampung: Dampak Pertemuan dengan Airlangga Dirasakan Petani Singkong Dua Bulan ke Depan
Kamis, 18 September 2025 -
BPIP RI Gelar Bimtek Pemantapan Ideologi Pancasila dan Teken MoU dengan DPRD Lampung
Kamis, 18 September 2025