• Jumat, 19 April 2024

Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Barang Sitaan Negara Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Selasa, 28 September 2021 - 13.10 WIB
397

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Bandar Lampung saat melakukan pemusnahan barang sitaan milik negara, Selasa (28/9/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B, Bandar Lampung melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan  milik negara yang berhasil diamankan sepanjang periode Juli 2020 - Mei 2021.

Kepala kantor KPPBC Bandar Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, peran dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa mencegah beredarnya barang-barang ilegal.

"Khususnya terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/Minuman Keras serta barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat," kata Esti, saat dimintai keterangan di Container Freight Station Panjang, Selasa (28/9/2021).

Hal itu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.

Esti juga mengatakan, barang yang berhasil dimusnahkan yakni sebanyak 29.600.556 Batang dan 16.200 gram BKC Hasil Tembakau dengan nilai barang sebesar Rp30.689.057.620 dengan potensi kerugian negara apabila yang beredar sebesar Rp19.887.025.333. 

"Lalu sebanyak 1.233 Botol/Kaleng  Minuman Keras Ilegal dengan nilai barang sebesar  RP 159.402.247 dan potensi kerugian negara apabila beredar sebesar Rp304.867.218," jelasnya.

Lalu barang dari kiriman pos ada 1.000 Pcs parfum,164 Pcs Laptop Bekas, 6.007 pcs/set/karton kosmetik, 56 Karton T-Shirt dan Tablecloth, 5 pcs/unit Air Softgun, Stun gun dan Busur, 134 pcs/unit Sextoy dan 4 majalah Pornografi.

Kemudian 34 bungkus benih tanaman, 610 pcs/botol obat-obatan dan 1.023 strip/pcs Lain-lain, Dengan nilai barang Rp1.628.322.312.  Dengan total estimasi kerugian barang jika beredar yakni sebesar Rp20.191.829.521 dengan total nilai barang sebesar Rp32.4 miliar.

Esti menambahkan, untuk rokok serta minuman mengandung etil alkohol ilegal didapatkan dari hasil operasi penindakan oleh petugas terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa titipan/ekspedisi, maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap toko-toko/warung penjual eceran yang berada di wilayah Lampung.

Sedangkan barang kiriman pos merupakan barang impor yang pemasukannya wajib memiliki perijinan impor dari instansi teknis terkait.

"Dimana seluruh barang yang kita musnahkan ini merupakan barang yang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat serta dapat mengganggu/merusak kegiatan perdagangan dalam negeri apabila barang-barang ilegal ini beredar di masyarakat," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP 1 414 KASUS NARKOTIKA DALAM 9 BULAN