Tipu Anak Tiri Hingga Satu Miliar, Febry Divonis 3 Tahun Penjara

Ruang Sidang Oemar Senoaji, tempat digelarnya persidangan Perkara Penipuan Rp1 Miliar yang dilakukan terdakwa Febry Setiawan. Foto: Tasya/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mengaku sebagai Kepala Cabang dari suatu perusahaan, Febry Setiawan warga Depok, Jawa Barat menipu anak tiri nya yang merupakan warga Bandar Lampung, hingga mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar. Akibat penipuan ini, Febry divonis penjara selama 3 tahun.
Vonis tersebut terungkap dalam sidang lanjutannya yang digelar di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (27/9/2021), dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Majelis Hakim, Efiyanto mengatakan, Febry terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febry Setiawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ujar Efi, saat bacakan vonis dalam sidang secara Daring.
Diketahui dalam dakwaannya, Febry mengaku kepada anak tiri nya sebagai seorang Kepala Cabang dari perusahaan bernama PT Hude Trindo Niaga Bahari Cabang Depok.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa trading minyak solar non subsidi. Di tahun 2016, terdakwa bercerita tentang kisah-kisah keberhasilan dan keuntungan yang dapat diperoleh, sehingga korban mulai tergiur.
Saat mengetahui korban sudah mulai tertarik, terdakwa pun menggunakan kesempatan itu untuk meminta modal untuk memenuhi pesanan minyak dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berlipat-lipat.
Korban akhirnya bersedia memberikan modal tanpa perjanjian dengan total mencapai Rp1.067.495.000.
Namun hingga pada 2018 ternyata keuntungan yang dijanjikan ayah tiri nya tersebut tidak ada, yang ternyata uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Atas penipuan ini, korban pun memutuskan untuk melaporkan perbuatan Febry ke pihak berwajib. (*)
Video KUPAS TV : DIGREBEK SUAMI, PEGAWAI BANK DAN ASN DPRD LAMPUNG KEDAPATAN SELINGKUH DI KOS
Berita Lainnya
-
Kunjungan Spesifik ke Empat Lembaga Hukum di Lampung Selatan, Sudin Dorong Penguatan Polres, PN, Kejari hingga BNN
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Berkas Lengkap, Kejari Bandar Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Dua Tahun Tak Terbit, Penerbitan SHM Tanah Jenderal Purnawirawan Tersendat di BPN Bandar Lampung
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Terima SK DPP, Hanan Umumkan Komposisi Pengurus Golkar Lampung 20 Oktober 2025
Kamis, 16 Oktober 2025