Tipu Anak Tiri Hingga Satu Miliar, Febry Divonis 3 Tahun Penjara

Ruang Sidang Oemar Senoaji, tempat digelarnya persidangan Perkara Penipuan Rp1 Miliar yang dilakukan terdakwa Febry Setiawan. Foto: Tasya/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mengaku sebagai Kepala Cabang dari suatu perusahaan, Febry Setiawan warga Depok, Jawa Barat menipu anak tiri nya yang merupakan warga Bandar Lampung, hingga mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar. Akibat penipuan ini, Febry divonis penjara selama 3 tahun.
Vonis tersebut terungkap dalam sidang lanjutannya yang digelar di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (27/9/2021), dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Majelis Hakim, Efiyanto mengatakan, Febry terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febry Setiawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ujar Efi, saat bacakan vonis dalam sidang secara Daring.
Diketahui dalam dakwaannya, Febry mengaku kepada anak tiri nya sebagai seorang Kepala Cabang dari perusahaan bernama PT Hude Trindo Niaga Bahari Cabang Depok.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa trading minyak solar non subsidi. Di tahun 2016, terdakwa bercerita tentang kisah-kisah keberhasilan dan keuntungan yang dapat diperoleh, sehingga korban mulai tergiur.
Saat mengetahui korban sudah mulai tertarik, terdakwa pun menggunakan kesempatan itu untuk meminta modal untuk memenuhi pesanan minyak dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berlipat-lipat.
Korban akhirnya bersedia memberikan modal tanpa perjanjian dengan total mencapai Rp1.067.495.000.
Namun hingga pada 2018 ternyata keuntungan yang dijanjikan ayah tiri nya tersebut tidak ada, yang ternyata uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Atas penipuan ini, korban pun memutuskan untuk melaporkan perbuatan Febry ke pihak berwajib. (*)
Video KUPAS TV : DIGREBEK SUAMI, PEGAWAI BANK DAN ASN DPRD LAMPUNG KEDAPATAN SELINGKUH DI KOS
Berita Lainnya
-
Antusias! Ratusan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Kurban 25 Hewan, Sudin: Ini Wujud Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bagikan 1.300 Paket Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
Jumat, 06 Juni 2025 -
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemprov Lampung Gelar Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik
Jumat, 06 Juni 2025