Tidak Memiliki Izin Pembangunan, Material Bangunan SDN 28 Pesibar Juga Dipermasalahkan
Pembangunan SDN 28 Krui, Pesisir Barat. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Bukan hanya tidak memiliki izin pembangunan, material bangunan SDN 28 Krui, Pesisir Barat (Pesibar) yang di Indikasikan hasil jarahan dari penebangan liar di kawasan hutan lindung juga dipermasalahkan.
Masyarakat menduga material yang digunakan untuk pembangunan gedung SDN 28 Krui, di pekon Pagar Bukit, kecamatan Bengkunat, seperti kayu dan papan merupakan hasil dari penebangan pohon yang ada di kawasan hutan lindung.
Menanggapi hal itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesisir Barat, Dadang Trianahadi mengatakan, pihaknya memang telah mendapatkan informasi terkait permasalahan tersebut.
"Saat ini masih kita pelajari, akan kita dalami lebih lanjut lagi apakah benar material yang digunakan tersebut merupakan hasil dari penebangan liar di kawasan hutan lindung atau bukan," jelas Dadang, saat dikonfirmasi, Senin, (27/09/2021).
Dadang menjelaskan, dalam mempelajari hasil laporan tersebut, pihaknya akan melakukan lacak balak terhadap hasil laporan.
Lacak balak merupakan metode untuk membuktikan apakah benar kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung atau bukan.
"Untuk saat ini kita belum bisa memastikan. Tetapi yang pasti apabila benar terbukti dari hasil pendalaman material tersebut berasal dari kawasan hutan lindung, berarti itu sudah masuk tindak pidana ilegal logging (penebangan liar) dan tentu akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Dadang.
Dadang menjelaskan, proses lacak balak tersebut nantinya akan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam bidang nya, karena kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan yang mudah karena harus menyesuaikan jenis dan asal kayu.
"Untuk keperluan lainnya akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan," tandasnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Sudibyo saat dikonfirmasi mengenai material yang digunakan dalam pembangunan gedung SDN 28 Krui tersebut, mengaku tidak mengetahui apakah berasal dari kawasan hutan lindung atau bukan.
"Untuk material kami tidak tahu, karena kami hanya menyiapkan anggaran nya saja, untuk pengawasan dan segala macam nya sudah ada pihak yang membidangi masing-masing," jelas Sudibyo. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Baru Isi Jabatan Strategis di Pemkab Pesisir Barat
Rabu, 11 Maret 2026 -
Nekat Mandi di Perairan Pantai Way Nipah Pesibar, Bocah 14 Tahun Asal Tangerang Hilang Terseret Ombak
Senin, 01 April 2024 -
DPO 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Pesibar Ditangkap Polisi
Sabtu, 30 Maret 2024 -
Delapan Hari Operasi Cempaka Krakatau, Polres Pesibar Amankan Enam Pelaku Tindak Kriminal
Kamis, 28 Maret 2024








