Surat Rekomendasi Tembok Jumbo Seafood, Komisi I: Tak Akan Keluar dari Aturan dan Mementingkan Masyarakat

Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi I DPRD Kota
Bandar Lampung, Rizaldi Adrian menanggapi terkait pertemuannya dengan
perwakilan warga yang meminta surat rekomendasi hasil rapat dengar pendapat
dengan Restoran Jumbo Seafood.
Ia menyampaikan, surat rekomendasi tersebut masih dalam proses
penyusunan dan Ia mengaku tidak ada hambatan apapun terkait pembuatan surat
tersebut.
“Masih on the track, tidak ada halangan sama sekali mengenai
rekomendasi, tapi memang perlu diketahui surat ini kan bentuknya resmi, jadi
kita harus hati-hati dalam membuatnya karena mempertimbangkan dasar-dasar yang
ada,” katanya.
“Intinya harus terukur, komprehensif, dan punya dampak hukum,
jadi tidak bisa sembarangan,” lanjutnya, Senin (27/9/2021).
Ia juga mengatakan, Komisi I juga beberapa waktu lalu sedang
banyak kegiatan dan mengurus masalah Badan Anggaran (Banang) sehingga
rekomendasi ini memang belum rampung dikaji.
“Karena saat ini sudah masuk juga dinas perikanan provinsi, Polda,
jadi pada dasarnya sekarang sudah menjadi masalah bersama ya, tembok itu juga sudah lama terbangun jadi
kita tidak mau sembarangan dalam mengeluarkan surat rekomendasi,” ujarnya.
“Kami juga sudah lihat apa yang terjadi di lapangan, dalam waktu
dekat kami akan beri rekomendasi resmi,” ungkapnya.
Kemudian Ia juga menambahkan, anggota Komisi I sudah mengetahui
apa yang dilanggar dan tidak sehingga Ia bisa memastikan bahwa DPRD tidak akan
mengkhianati kepentingan masyarakat dan aturan yang ada.
“Itu kan tanah negara ya, bahasanya juga sudah dibebaskan aturan
teknisnya, kita dalam memberikan surat juga tidak akan keluar dari aturan dan
amanah dan tentunya mementingkan masyarakat,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025 -
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandar Lampung Tambah 300 Tapping Box
Senin, 07 Juli 2025