Masuk Kantor Polisi di Lampung Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Barcode Aplikasi PeduliLindungi di Mapolda Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mulai Hari ini, Senin (27/9/2021), bagi masyarakat dan personel Polri yang akan masuk ke kantor polisi di Lampung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, kebijakan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor :STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021.
"Kita juga telah terima barcode PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19," kata Pandra, saat dimintai keterangan.
Polda Lampung pun mewajibkan bagi masyarakat seluruh personel untuk menginstal Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing agar dapat melakukan scan barcode di tempat yang disediakan.
Setelah aplikasi terinstal, maka masyarakat yang akan masuk Mapolda Lampung diwajibkan untuk melakukan scan barcode di penjagaan. Dari scan barcode itu, petugas dapat melihat riwayat vaksinasi dan perjalanan.
Hal ini pun berlaku bagi semua masyarakat yang akan memasuki Polda Lampung, agar petugas dapat melihat riwayat vaksinasi masyarakat.
Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar segera mendownload aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 dan agar mempermudah dalam beraktivitas. (*)
Video KUPAS TV : TOL LAMPUNG TERAPKAN SPEED GUN, TILANG KENDARAAN DI ATAS 100 KM/JAM
Berita Lainnya
-
Penuhi Kebutuhan Hingga Idul Fitri, BI Lampung Siapkan Rp 4,5 Triliun Uang Layak Edar
Senin, 23 Februari 2026 -
Mentan Amran Libatkan Mahasiswa Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Brigade Pangan dan Hilirisasi Pertanian
Senin, 23 Februari 2026 -
Apel Siaga Kamtibmas Polda Lampung: Komitmen Bersama Jaga Keamanan Selama Ramadan
Senin, 23 Februari 2026 -
Kapolda Lampung Terjunkan Tim Khusus Buru 8 Tahanan Kabur
Senin, 23 Februari 2026









