Jual Jamu Ilegal, Warga Tanjung Karang Barat Divonis 5 Bulan Penjara

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sutras (46) warga Tanjung Karang Barat, menjual jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar dari BBPOM RI. Akibatnya, Ia divonis lima bulan penjara.
Pada sidang yang digelar di PN Kelas IA Tanjung Karang pada (27/9/ 2021), Majelis Hakim Efiyanto menyatakan Sutras terbukti bersalah melanggar pasal 106 ayat (1) UU No. RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Menjatuhkan pidana Sutras dengan pidana penjara tujuh bulan, dan denda Rp. 2 juta, subsider dua bulan kurungan," ujar Efi saat bacakan putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrullah yakni tujuh bulan penjara. Terhadap vonis, JPU dan terdakwa memilih berfikir dahulu sebelum mengajukan upaya banding atau tidak.
Diketahui, pada tahun 2019 Terdakwa telah membuka usaha menjual dan mengedarkan jamu Tradisional dengan tanpa memiliki SIUP/SITU dengan menyewa sebuah Gudang yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 2 Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung.
Adapun cara Terdakwa menjual/mengedarkan jamu Tradisional tersebut diatas yakni Terdakwa dan Sales nya mendatangi (Ngampas) ke depot-depot jamu kemudian jika ada yang ingin membeli/memesan maka dapat datang langsung ke Gudang Terdakwa atau Sales dapat langsung mengantarkannya dengan harga persatu botol sekitar Rp. 12.500 rupiah.
Namun akhirnya, gudang milik terdakwa Sutras digerebek oleh petugas BPOM Bandar Lampung pada 17 maret 2021 lalu dan ditemukan ribuan dus/botol jamu tanpa izin edar pun disita. (*)
Video KUPAS TV : BUDIDAYA KERANG HIJAU DI LAMSEL GAGAL PANEN DITERPA CUACA BURUK
Berita Lainnya
-
Rektor Nasrullah Yusuf Lepas Jalan Sehat Sivitas Akademika UTI Bertema 'Happy Walk, Healthy Life'
Minggu, 19 Oktober 2025 -
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Deputi BPJPH: LPH UIN Raden Intan Lampung Harus Jadi Rujukan Nasional
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Raden Intan Lampung Siap Perkuat Ekosistem Halal Dunia
Minggu, 19 Oktober 2025