Cabuli Keponakan Hingga Hamil, Rizal Dituntut 10 Tahun Penjara
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rizal warga Bandar Lampung tega cabuli keponakan nya yang masih berusia 14 tahun berkali-kali hingga hamil. Akibat aksinya ini, ia dituntut 10 Tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Sondang (JPU) Marbun pada gelaran persidangan lanjutannya Senin (27/9/2021) yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal, dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 60 juta, subsider 3 bulan penjara," ucap JPU Sondang Marbun dalam tuntutan pidananya.
Diketahui dalam dakwaannya pada persidangan sebelumnya, Rizal melakukan perbuatan bejatnya kepada keponakan nya berinisial ED di kediaman korban tersebut.
Berawal pada Januari 2021, ketika ED sedang sendiri di dalam rumah. Saat itu, Terdakwa yang melihat korban berbaring di depan ruang TV, ia langsung menghampiri keponakan nya tersebut dan memaksa untuk melayaninya.
Peristiwa itu terus berulang hingga ketiga kalinya pada Februari 2021 yang akhirnya membuat keponakan kandungnya itu hamil.
Terdakwa Rizal akan kembali disidangkan untuk mendengarkan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati, pada bulan depan Senin 11 Oktober 2021 mendatang. (*)
Video KUPAS TV : PEMASANGAN TIANG XL TANPA IZIN DISETOP WARGA
Berita Lainnya
-
PLN Sukses Jaga Keandalan, Sistem Kelistrikan Lampung Momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Aman
Jumat, 02 Januari 2026 -
Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Last Call 2025 dan First Call Ship 2026
Jumat, 02 Januari 2026 -
Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Pimpin Sidak Sejumlah OPD
Jumat, 02 Januari 2026 -
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Jumat, 02 Januari 2026









