Anggota DPR Diduga Terlibat Percaloan DAK, Komang Koheri: Kembali ke Pribadi Masing-masing
Anggota DPR RI Dapil Lampung II I Komang Koheri. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kaitan adanya praktik percaloan proyek khususnya dana alokasi khusus (DAK) di daerah yang diduga melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dibantah oleh Anggota DPR RI Dapil Lampung II I Komang Koheri.
Komang menyebut, pemerintah pusat memberikan alokasi dana alokasi umum (DAU) maupun DAK ke pemerintah daerah tentu memiliki kriteria-kriteria tertentu.
“Yang kita tahu sebenarnya tidak ada sistem praktik seperti itu (percaloan), semua itu kan dari musrenbang dan kalaupun ada yang terjadi seperti itu kembali ke pribadi masing-masing. Pasti kesalahan yang mengasih dan yang menerima,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (27/9).
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, semua anggaran dari pemerintah pusat sejatinya akan dikucurkan ke pemerintah daerah. Dan usulan DAK akan diperjuangkan di tingkat DPR karena daerah juga pasti akan mendapatkannya ketika anggaran itu memang dibutuhkan.
“Kita menerima aspirasi seperti program embung itu kita perjuangkan, yang pelaksananya dari eksekutif. Pasti jalur aspirasi karena DPR ada reses ke daerah. Itu yang dibolehkan oleh undang-undang,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah jangan percaya jika ada oknum anggota DPR yang mengaku dapat memperjuangkan usulan DAK ke pemerintah pusat dengan syarat imbalan.
“Karena akan mempersulit bagi pemerintah daerah. Kejadian yang sudah ada diharap jadi pelajaran,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang aktivis gerakan anti korupsi di Jakarta menjelaskan, praktik percaloan proyek khususnya DAK di daerah diduga melibatkan oknum anggota DPR RI.
Ada oknum anggota DPR RI yang menempatkan orang-orang kepercayaannya di daerah, yang bertugas melobi ke kepala daerah dengan iming-iming bisa mendapatkan DAK. (*)
Video KUPAS TV : PEMASANGAN TIANG XL TANPA IZIN DISETOP WARGA
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








