• Jumat, 06 Juni 2025

21 Kali Mencuri di Tiga Daerah, Pemuda Asal Bandar Lampung Diamankan Polisi

Senin, 27 September 2021 - 15.07 WIB
278

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, saat memberikan keterangan, Senin (27/9/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 21 kali lakukan aksi pencurian di tiga daerah, pemuda WA (18) warga Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung diamankan Unit Reskrim Polsek Sukarame,

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, WA diamankan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) hingga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di tiga wilayah yakni kita Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Selatan.

"Tersangka kita amankan pada Sabtu (25/9/2021) kemarin di sekitar Waydadi, Sukarame, saat akan menjual motor Honda Beat hasil curian," kata Warsito, saat memberikan keterangan, Senin (27/9/2021).

Lanjut Warsito, kepada petugas WA mengaku melakukan aksi sebanyak 21 kali di tempat yang berbeda, dengan barang curian berupa smartphone dan sepeda motor berbagai merk.

"Kebanyakan barang yang diambil oleh tersangka ini merupakan milik rekan nya, dan beberapa hasil curiannya itu dia (WA) jual melalui sosial media Facebook," jelasnya.

Tersangka melakukan aksinya hanya seorang diri, dan siang hari sebelum diamankan oleh petugas tersangka berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih tanpa plat pada, Sabtu (25/9/2021) di wilayah Way Dadi.

Keterangan dari tersangka, ia masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela rumah, lalu mengambil kunci motor yang berada di etalase lalu didorong keluar rumah. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek dan malam harinya kita berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan keterangan dari korban dan catatan kepolisian, tersangka merupakan seorang residivis dengan tindak pidana yang sama. "Pertama tahun 2014 dan yang kedua tahun 2017," tambah Warsito.

Dari tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat wama putih, satu buah sweeter serta sepasang sendal berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kepada petugas, WA mengaku menjual hasil curiannya sebesar Rp3 juta kepada seorang bernama Febri.

"Kemarin baru dikasih Febri, uangnya untuk beli sendal dan baju ini, sisanya untuk menyewa penginapan, di Pemandangan Rp300 ribu sisanya untuk minum-minum," jelasnya.

"Waktu itu masuk pertama 2014 kena 1,5 tahun, laku 2017 kena 2,5 tahun, sekarang saya kapok," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : ANAK SD TEWAS TENGGELAM DI BENDUNGAN WAY KRUI