Pengamat: Sesuai Pasal UU, Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Penjara
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai menyebut, sesuai dengan pasal Undang-Undang (UU) yang disangkakan oleh KPK, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (AZ) terancam 5 tahun penjara.
Kemudian jika dilihat dari keterangan KPK. Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sesuai Pasal UU, Azis Syamsudidin terancam 5 tahun kurungan penjara," ujar Eddy Rifai, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (26/9/2021).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK sekitar Rp3,1 miliar, terkait penanganan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Dengan penetapan itu, Eddy yakin KPK tentunya minimal mempunyai dua alat bukti, pertama ada keterangan saksi dan bukti yang lain dalam bentuk dokumen atau surat.
Ia menambahkan, dari informasi yang beredar bahwa bukan hanya AZ saja, namun menyeret nama politisi lainnya yakni Aliza Gunando yang ikut menyuap mantan penyidik KPK tersebut.
"Kalau memang terbukti Aliza Gunando terlibat, maka juga bakal dikenakan pasal yang sama dengan Azis Syamsudin," tandasnya.
Diketahui saat Konpers di ruang Fraksi Golkar DPR RI, AZ telah mengirimkan surat pengunduran diri nya sebagai Wakil Ketua DPR RI pada DPP Partai Golkar. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP 1 414 KASUS NARKOTIKA DALAM 9 BULAN
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








