• Selasa, 23 April 2024

Pemkab Tanggamus Izinkan Warga Gelar Hajatan dengan Hiburan dan Buka Tempat Wisata

Minggu, 26 September 2021 - 19.26 WIB
1.4k

Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 368/4292/01/2021 tentang Perpanjangan PPKM level 2 Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat pekon/kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, yang berlaku tanggal 21 September 2021.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mengijinkan warganya untuk menggelar hajatan dengan hiburan, dan membuka tempat wisata, pada perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro level II.

Ini seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 368/4292/01/2021 tentang Perpanjangan PPKM level 2 Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat pekon/kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, yang berlaku tanggal 21 September 2021. 

Dalam surat edaran itu disebutkan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diperbolehkan dengan ketentuan, kapasitas ruangan dan/atau tenda berukuran 4 x 6 meter maksimal untuk 10 orang dan antar tempat duduk berjarak 1,5 meter. Waktu kegiatan tidak boleh melebihi pukul 15.00 WIB.

"Tidak ada hidangan makan di tempat atau prasmanan. Hiburan diperbolehkan maksimal satu penyanyi, tidak bernyanyi bersama, tidak berkerumun, dan tanpa panggung. Dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19," bunyi SE yang diterima Kupastuntas.co.

Selain mengizinkan kegiatan hajatan dengan hiburan, Pemkab Tanggamus dalam surat edaran itu juga disebutkan tempat wisata umum diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat.

Diantaranya, pembatasan pengunjung maksimal 25 persen. Pelaku kepariwisataan (pengelola) sudah divaksin sampai dosis 2. Pengunjung wisata harus menunjukkan kartu vaksin.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Kabupaten Tanggamus, Retno Noviana Damayanti mengatakan, untuk tempat wisata diizinkan berlaku sejak tanggal 24 September 2021, dengan protokol kesehatan ketat. 

"Bagi pengelola tempat wisata yang tidak dapat menerapkan prokes maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga penutupan kembali sampai dengan perbaikan penerapan prokes diobjek wisata yang dikelola," kata Retno. 

Dikatakannya, kebijakan tersebut diambil agar tidak muncul klaster baru dilingkungan tempat wisata. "Kita ingin tempat wisata kita sehat, dan tidak memunculkam klaster tempat wisata," tegas retno. 

Kebijakan diizinkannya hajatan dengan hiburan ini disambut gembira oleh kalangan seniman Kabupaten Tanggamus. Saring, salah seorang pekerja seni misalnya menyambut positif kebijakan Bupati yang mengizinkan warga menggelar hajatan. Menurutnya pelonggaran itu sudah ditunggu-tunggu masyarakat, karena tak sedikit warga terdampak PPKM. 

"Masyarakat Tanggamus sangat sependapat dan setuju dengan kebijakan Bunda Dewi, Bupati Tanggamus yang mengizinkan warganya untuk menggelar hajatan dengan hiburan. Saya dan kawan-kawan pekerja seni sudah menanti-nanti pemerintah mengizinkan hajatan lagi," katanya. 

Selama pandemi, kata dia, pekerja seni kesulitan mendapatkan nafkah. Karena pekerja seni mengandalkan job dari hiburan di tempat hajatan warga. 

"Selama ini kehidupan para pekerja seni hanya tergantung pada penghasilan job manggung. Terima kasih kepada ibu bupati, pemkab dan Satgas yang sudah mengizinkan hajatan dengan hiburan," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP 1 414 KASUS NARKOTIKA DALAM 9 BULAN

Editor :