Razia Cafe dan Warung Makan di Pringsewu, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras
Foto: Gamela/Kupastuntas.co.
Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Dalam rangka menegakan Perda No 4 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pringsewu melakukan razia di sejumlah cafe dan warung makan, pada Jumat Malam (24/9/2021).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ikhwan mewakili Kasat Pol PP Pringsewu, Ibnu Harjianto mengatakan, pihaknya melakukan razia di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pagelaran dan Kelurahan Pringsewu Barat.
"Sasaran razia ini adalah cafe-cafe juga warung yang menyuguhkan minuman keras maupun minuman tradisional beralkohol," katanya.
Dari razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 33 botol vigor kecil, 1 botol vigor besar, 22 botol bir hitam, 44 botol bir putih, 20 liter tuak dan 8 teko tuak.
"Miras kami amankan dari 4 pedagang yang tidak mengantongi izin," ungkapnya.
Sementara, Kabid Penegak Perundang-Undagan Daerah, Maulidin Ansyori mengatakan, pihak nya akan terus berkomitmen menjalakan operasi razia peredaran miras di wilayah Pringsewu.
Maulidin juga mengatakan, tahun lalu (2020) pihak nya sudah berhasil meringkus 7 pedagang miras yang juga ditindaklanjuti hingga ke pengadilan. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP 1 414 KASUS NARKOTIKA DALAM 9 BULAN
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









