Razia Cafe dan Warung Makan di Pringsewu, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras

Foto: Gamela/Kupastuntas.co.
Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Dalam rangka menegakan Perda No 4 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pringsewu melakukan razia di sejumlah cafe dan warung makan, pada Jumat Malam (24/9/2021).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ikhwan mewakili Kasat Pol PP Pringsewu, Ibnu Harjianto mengatakan, pihaknya melakukan razia di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pagelaran dan Kelurahan Pringsewu Barat.
"Sasaran razia ini adalah cafe-cafe juga warung yang menyuguhkan minuman keras maupun minuman tradisional beralkohol," katanya.
Dari razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 33 botol vigor kecil, 1 botol vigor besar, 22 botol bir hitam, 44 botol bir putih, 20 liter tuak dan 8 teko tuak.
"Miras kami amankan dari 4 pedagang yang tidak mengantongi izin," ungkapnya.
Sementara, Kabid Penegak Perundang-Undagan Daerah, Maulidin Ansyori mengatakan, pihak nya akan terus berkomitmen menjalakan operasi razia peredaran miras di wilayah Pringsewu.
Maulidin juga mengatakan, tahun lalu (2020) pihak nya sudah berhasil meringkus 7 pedagang miras yang juga ditindaklanjuti hingga ke pengadilan. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP 1 414 KASUS NARKOTIKA DALAM 9 BULAN
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025