Dua Pengedar Narkoba di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria bernama Gilang (22) pelaku penyalahgunaan narkoba, berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Sultan Badarudin, Gang Damai, Tanjung Karang Barat, Sabtu (25/9/2021).
Setelah penangkapan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang disita polisi yakni berupa 4 paket kecil sabu, 5 butir pil ekstasi dan 1 timbangan digital.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
"Setelah melakukan observasi lapangan, pada hari Senin (20/9/2021) sekira pukul 10.30 WIB, satu tersangka kami amankan sedang berada di sebuah rumah di Tanjungkarang Barat," kata Zainul, Sabtu (25/9/2021).
Setelah dilakukan interogasi, Gilang mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar. Dari keterangan Gilang, aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan.
Akhirnya, Polisi pun turut mengamankan tersangka Wanita bernama Eva Yuliana (41) dikediamannya yang diketahui berada tak jauh dari lokasi penangkapan Gilang dan menyita barang bukti 1 paket sedang sabu-sabu beserta timbangan digital.
"Selanjutnya kami membawa kedua tersangka ke Satresnarkoba Polresta guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Zainul.
Zainul menerangkan, saat ini tersangka Gilang dan Eva masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pihaknya akan kembali melakukan pengembangan, untuk mengetahui sumber atau asal barang tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) tentang undang-undang narkotika.
"Ancaman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun kurungan penjara serta denda minimal Rp 1 Miliar," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMASANGAN TIANG XL TANPA IZIN DISETOP WARGA
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








