Polda Lampung akan Lakukan Pemaparan ke BPK RI Terkait Kasus Engsit
Foto: IST.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung akan lakukan presentasi terkait tindak pidana korupsi yang menimpa komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, pada proyek kontruksi preservasi rekontruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Sp. Sribawono Provinsi Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafirin mengatakan, pihaknya akan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan presentasi terkiat tindak pidana korupsi.
"Kita yang akan mendatangi BPK, rencana minggu depan kita akan lakukan presentasi di sana," kata Kombes Arie, Jumat (24/9/2021).
Arie mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa data yang akan dipresentasikan.
"Data sudah kita siapkan semua," jelasnya.
Baca juga : Akhirnya, BPK Tanggapi Permintaan Audit Terhadap Kasus Engsit
Sebelumnya, Arie mengatakan, BPK RI telah menerima permintaan Polda Lampung untuk melakukan audit atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Engsit setelah tiga kali mengirim surat permintaan audit.
Tim penyidik dari Polda Lampung mengestimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp60-65 miliar, namun pihaknya memerlukan perhitungan dari BPK RI untuk memastikan kerugian negara.
Untuk diketahui, PT URM adalah perusahaan yang mengerjakan proyek Jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp147,533 miliar. (*)
Video KUPAS TV : PEMASANGAN TIANG XL TANPA IZIN DISETOP WARGA
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar Kampus Terbaik Indonesia Versi UniRanks 2025
Sabtu, 03 Januari 2026 -
PLN Sukses Jaga Keandalan, Sistem Kelistrikan Lampung Momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Aman
Jumat, 02 Januari 2026 -
Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Last Call 2025 dan First Call Ship 2026
Jumat, 02 Januari 2026 -
Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Pimpin Sidak Sejumlah OPD
Jumat, 02 Januari 2026









