• Sabtu, 27 April 2024

Penyelundupan 7 Monyet Ekor Panjang dan 6 Beruk Berhasil Digagalkan di Bakauheni

Jumat, 24 September 2021 - 13.22 WIB
397

Salah satu primata yang berhasil diamankan dari penyelundupan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) gagalkan upaya penyelundupan belasan Primata tanpa dokumen di areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni, Kamis (23/09/2021) sekira pukul 05.30 WIB.

Kepala KSKP AKP Ridho Rafika mengatakan, setidaknya 13 ekor Primata yang terdiri dari 7 ekor jenis Monyet Ekor Panjang dan 6 ekor jenis Beruk berhasil diamankan pada upaya penyelundupan ini.

"13 ekor hewan itu tidak dilengkapi dokumen atau pun sertifikat kesehatan. Sehingga kita amankan," katanya, Jumat (24/09/2021).

Dia menjelaskan, belasan Primata itu dibawa menggunakan kendaraan Luxio dengan nomor polisi BE-1474-BL yang dikendarai oleh M. Asril (30) warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

"Diletakkan di dalam bagasi belakang kendaraan yang ditutupi tumpukan yang berisikan tas penumpang," jelasnya.

Dari pengakuan pengemudi, Primata itu diangkut dari pinggir jalan Trans Sumatera Kalibalok Bandar Lampung dan akan dibawa ke Jakarta dan Surabaya.

"Dari pengangkutan paket tersebut, pengemudi mendapatkan upah sebesar  Rp. 1.100.000.-," tuturnya.

Saat ini, lanjut dia, pengemudi berikut 7 ekor Monyet Ekor Panjang dan 6 ekor Beruk dibawa ke KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

"Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP 1 414 KASUS NARKOTIKA DALAM 9 BULAN

Editor :