• Kamis, 28 November 2024

Pembangunan Gedung SDN 28 Krui Dihentikan Sementara

Jumat, 24 September 2021 - 13.48 WIB
89

Pembangunan gedung SD N 28 Krui. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Setelah mendapat imbauan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesisir Barat, Pembangunan Gedung SDN 28 Krui dihentikan sementara.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Sunandarsyah menyampaikan pihak nya telah menerima surat imbauan tersebut.

"Iya benar kita telah menerima surat pemberitahuan tersebut, dan kita juga sudah instruksi kan untuk pembangunan gedung SDN 28 tersebut saat ini untuk dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut dari hasil koordinasi pihak-pihak terkait," jelas Sunandar saat dikonfirmasi, Jumat, (24/09/2021).

Sunandar mengatakan surat imbauan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dengan No :522/518/V.24/K.3/2021 tanggal 21 september 2021 tentang pemberhentian pembangunan/rehabilitasi SDN 28 Krui menjelaskan bahwa bangunan SDN 28 tersebut memang masuk kawasan hutan lindung.

"Dalam surat pemberitahuan tersebut di jelaskan bahwa memang benar pembangunan gedung SDN 28 tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga harus ada izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan dalam pembangunan tersebut," jelas Sunandar.

Sunandar mengatakan dalam waktu dekat pihak nya akan segera mengurus semua perizinan terkait izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan  pembangunan gedung SDN 28 tersebut.

"Segera akan kita lengkapi perizinan nya sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan oleh dinas kehutanan provinsi, agar pembangunan tersebut bisa dilanjutkan  dan segera bisa di gunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat disana," jelas Sunandar.

Sunandar berharap setelah perizinan selesai di lakukan pihak nya berharap tidak ada lagi kendala yang menghambat pembangunan gedung SDN 28 tersebut mengingat akses pendidikan bagi masyarakat setempat sangat dibutuhkan.

Diketahui pembangunan Gedung SDN 28 Krui, di pekon Pagar Bukit, kecamatan Bengkunat tersebut disoalkan masyarakat setempat karena pendiriannya berada dalam kawasan hutan lindung, serta sebelumnya pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Pesisir Barat telah mengimbau agar pembangunan tersebut untuk dihentikan sementara sebelum adanya perizinan yang jelas dari pihak terkait. (*)

 Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP 1 414 KASUS NARKOTIKA DALAM 9 BULAN

Editor :