Boleh Buka, Pengunjung Destinasi Wisata di Lamsel Maksimal 25 Persen
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamsel Rini Ariasih saat dimintai keterangan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Destinasi wisata di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) telah diizinkan beroperasi. Hal itu berdasarkan Instruksi Bupati Lamsel nomor 13 tahun 2021.
Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lamsel Nanang Ermanto tertanggal 21 September 2021 itu tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Lamsel.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamsel Rini Ariasih menjelaskan, instruksi itu ditujukan untuk seluruh pihak termasuk pimpinan/pengelola tempat hiburan dan seluruh tempat wisata.
Dia menyebut, seluruh tempat wisata diizinkan beroperasi namun jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen.
"Kemarin baru turun instruksi dari bupati. Jadi tempat wisata boleh buka, tapi masih dibatasi 25 persen. Itu poin utamanya, sesuai status kita PPKM level 2," kata Rini, Jumat (24/09/2021).
Dia mengatakan, dalam instruksi bupati itu juga diminta supaya penerapan protokol kesehatan bagi pemilik/pengelola tempat wisata maupun pengunjung tetap dilakukan.
"Termasuk di dalam tempat wisata, mereka harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk pengunjung juga demikian. Ya, menggunakan makser dan sebagainya, sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Dia menambahkan, total tempat wisata yang ada di Kabupaten Lamsel hingga saat ini kurang lebih berjumlah 49 tempat wisata atau tempat rekreasi atau tempat pertunjukan dan semacamnya.
"Itu untuk semua instruksi nya. Juga untuk tempat, karena instruksi itu juga ditujukan ke mereka," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Takut Diamuk Massa, Pencuri Kabel di Lampung Selatan Nekat Panjat Menara BTS
Rabu, 29 Oktober 2025 -
PLN dan Lapas Kalianda Wujudkan Ekonomi Sirkular Lewat Pelatihan Paving Block FABA
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Desa Purwodadi Dalam Lampung Selatan
Senin, 27 Oktober 2025 -
Pria di Kalianda Curi Uang Korban Kecelakaan Rp 13 Juta
Senin, 27 Oktober 2025









