Boleh Buka, Pengunjung Destinasi Wisata di Lamsel Maksimal 25 Persen
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Destinasi wisata di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) telah diizinkan beroperasi. Hal itu berdasarkan Instruksi Bupati Lamsel nomor 13 tahun 2021.
Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lamsel Nanang Ermanto tertanggal 21 September 2021 itu tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Lamsel.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamsel Rini Ariasih menjelaskan, instruksi itu ditujukan untuk seluruh pihak termasuk pimpinan/pengelola tempat hiburan dan seluruh tempat wisata.
Dia menyebut, seluruh tempat wisata diizinkan beroperasi namun jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen.
"Kemarin baru turun instruksi dari bupati. Jadi tempat wisata boleh buka, tapi masih dibatasi 25 persen. Itu poin utamanya, sesuai status kita PPKM level 2," kata Rini, Jumat (24/09/2021).
Dia mengatakan, dalam instruksi bupati itu juga diminta supaya penerapan protokol kesehatan bagi pemilik/pengelola tempat wisata maupun pengunjung tetap dilakukan.
"Termasuk di dalam tempat wisata, mereka harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk pengunjung juga demikian. Ya, menggunakan makser dan sebagainya, sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Dia menambahkan, total tempat wisata yang ada di Kabupaten Lamsel hingga saat ini kurang lebih berjumlah 49 tempat wisata atau tempat rekreasi atau tempat pertunjukan dan semacamnya.
"Itu untuk semua instruksi nya. Juga untuk tempat, karena instruksi itu juga ditujukan ke mereka," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
BKHIT Lampung Gagalkan Penyelundupan 464 Ekor Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni
Jumat, 24 Januari 2025 -
Empat PJU Polres Lampung Selatan Berganti, Dua Kapolsek Dua Kasat
Jumat, 24 Januari 2025 -
Kadinsos Lamsel: Stok Logistik Dapur Umum di Sragi Tinggal 3 Hari Kedepan
Jumat, 24 Januari 2025 -
Banjir di Sragi Lamsel, Siswa ke Sekolah Naik Perahu Kayu
Jumat, 24 Januari 2025