• Jumat, 26 April 2024

Zona Kuning Covid-19, Tempat Wisata Pesisir Pantai Pesawaran Boleh Buka

Kamis, 23 September 2021 - 18.07 WIB
122

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Turun ke zona kuning Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran memberikan izin buka bagi tempat wisata di pesisir pantai kabupaten setempat.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran izin beroperasi yang merupakan hasil dari rapat bersama dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Pesawaran dan pelaku usaha serta Pokdarwis.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa mengatakan, penurunan kasus Covid-19 dan penurunan zonasi terhadap Kabupaten Pesawaran menjadi dasar keputusan pemberian izin destinasi wisata pesisir pantai beroperasi kembali.

"Dengan keberlangsungan usaha pariwisata yang ada, maka dari hasil rapat destinasi wisata diperbolehkan beroperasi kembali mulai tanggal 25 September mendatang," kata Ketut, Kamis (23/09/2021).

Namun meskipun adanya izin beroperasi, pihaknya meminta agar pihak pelaku usaha destinasi wisata tetap memprioritaskan protokol kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Ya tentu Prokes harus diprioritaskan dan dipatuhi baik dari pengelola sampai pengunjung, Prokes harus dijalankan secara ketat dengan 5M," tegasnya.

Adapun batasan yang harus dijalankan oleh para pelaku usaha destinasi wisata sebagai syarat dibukanya wisata tersebut mulai batasan jam operasional hingga penerapan Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE).

"Jadi setiap tempat wisata itu harus ada batasan jam operasional dan pengunjung juga 50 persen dari kuota biasanya, dan pengunjung harus sudah vaksin dibuktikan dengan kartu vaksin, serta pelaku usaha harus menerapkan CHSE," jelasnya.

Ketut menambahkan, setiap destinasi wisata harus membentuk tim Satgas Covid-19 secara mandiri guna mengontrol penerapan protokol kesehatan.

"Tim Satgas itu nantinya kan dapat mengontrol pengunjung, menegur apabila tidak sesuai Prokes, dan tim tersebut juga harus menggunakan seragam khusus jadi mudah diketahui, untuk pelaku usaha juga kita minta agar mensosialisasikan aplikasi Peduli Lindungi," ungkapnya.

Adapun sanksi apabila terdapat destinasi wisata yang melanggar protokol kesehatan yang nantinya sanksi tersebut diberikan oleh Pemkab setempat.

"Sanksi nya itu ya ada yang ringan hingga berat, yang pasti pemberian sanksi nya harus terukur dan sesuai oleh perundang-undangan yang berlaku, kalau yang paling berat itu dilakukan penutupan sampai pencabutan izin usaha," katanya.

Ketut berharap, dengan adanya izin yang diberikan oleh pihak destinasi wisata dapat mengembalikan lagi perekonomian yang sempat terhambat akibat pandemi Covid-19.

"Ya semoga terangkat kembali ekonomi nya, lalu kita juga minta untuk terus patuh Prokes agar tidak menimbulkan klaster penyebaran lagi," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : PEMBENTUKAN 5 BUMD BARU BUTUH DANA BESAR, KPK HARUS TURUN TANGAN? (BAGIAN 2)