• Jumat, 25 April 2025

Tol Lampung Mulai Terapkan Speed Gun, Kecepatan di Atas 100 Km per Jam Langsung Ditilang

Kamis, 23 September 2021 - 17.52 WIB
5.4k

Razia kecepatan kendaraan di JTTS Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, Kamis (23/9/2021). Foto: Tampan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bagi para pengendara yang melintas di Jalan Tol Lampung harus berhati-hati. Tak boleh lagi melaju dengan kecepatan tinggi, apalagi di atas 100 km per jam.

Pasalnya di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, alat Speed Gun mulai digunakan.

Speed Gun merupakan alat pengukur kecepatan kendaraan secara akurat dengan data kendaraan yang langsung di capture otomatis. 

Pada hari ini, Kamis (23/9/2021), PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Lampung melakukan razia kecepatan kendaraan, dengan menggandeng Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung.

Sejumlah pengendara pun ditilang di tempat karena melebihi kecepatan yang ditentukan. Para sopir yang ditilang pun tak bisa mengelak. Karena data kendaraan dan laju kecepatannya sudah terekam di HP milik petugas Satlantas.

Branch Manager PT Hutama Karya Cabang Tol Terpeka, Yoni Satyo mengatakan, operasi ini digelar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di ruas tol tersebut.

Dari hasil investigasi yang dilakukan HK, didapati penyebab kecelakaan didominasi faktor manusia. Seperti laju kendaraan yang melebihi batas, sopir mengantuk, over kapasitas, hingga kondisi mobil yang tidak prima.

"Kita melakukan operasi batas kecepatan. Selama ini 80 persen penyebab kecelakaan adalah faktor manusia. Kita menemukan ada yang penumpangnya melebihi batas ketentuan, melebihi batas kecepatan, dan, kondisi kendaraan dan ban," kata Yoni Satyo.

Dalam operasi ini, petugas HK pun menyampaikan imbauan agar sebelum mengendara agar memastikan kondisi kendaraan layak jalan.

Sementara, untuk penembakan alat Speed Gun, HK menggandeng PJR Polda Lampung sebagai pihak yang melakukan penegakan hukum.

Yoni menambahkan, sesuai Aturan UU Lalu Lintas, batas kecepatan kendaraan di tol maksimal 100 Km per jam. Sementara batas minimumnya 60 km per jam.

"Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mengikuti aturan ini. Imbauan terkait batas kecepatan maksimum dan minimun sudah kami cantumkan di layar VMS, banner, sosial media HK dan di semua gerbang tol dan rest area Tol Terpeka," ungkapnya.

Sementara Kanit 4 Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung, AKP Yuniarta mengatakan, dari operasi penggunaan speed gun, ada beberapa pengendara yang kedapatan melebihi batas maksimum. Di antaranya 120 km/jam hingga 150 km/jam. Para pengendara ini pun dikenakan sanksi tilang di rest area 172.

"Teknisnya, ada petugas kami yang melakukan penembakan speed gun 10 km sebelum masuk ke rest area ini. Data penembakan itu langsung dikirim ke petugas yang ada disini," jelas AKP Yuniarta.

"Data yang masuk lalu kita cocokkan kemudian dilakukan penindakan (tilang). Ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang selama ini palig banyak karena melebihi kecepatan," tambahnya.

Sementara dalam proses penilangan ada beberapa pengendara yang awalnya kaget. Namun setelah diberikan penjelasan akhirnya menerima sanksi tersebut.

"Kalau di jalan tol kan memang kadang nggak nyadar kalau kita sudah melebihi batas. Kadang tahunya kalau mobil sudah limbung baru mengurangi kecepatan," ujar Arianto, warga Pesawaran.

"Ya dengan sanksi ini saya bakal lebih hati-hatilah. Karena kalau ngebut juga yang bahaya diri sendiri," tutupnya.

Razia kecepatan ini juga digabungkan dengan operasi mengantuk atau microsleep yang selama ini rutin digelar HK.

Para pengendara yang mengantuk diarahkan untuk beristirahat di rest area. Para sopir dan penumpang lalu mendapat kopi dan makanan gratis. (*)


Video KUPAS TV : DISALIP IBU-IBU, TRUK FUSO TERGULING DI SUKARAME