Penjelasan KPK Soal Status Azis Syamsudin Terkait Kasus Suap Lamteng
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah (Lamteng).
Menanggapi kabar penetapan tersangka terhadap Azis itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, saat ini pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," kata Ali, Kamis (23/9/2021).
Ia menjelaskan, pengumuman tersangka ini akan disampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan.
"Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah melakukan pemeriksaan ke beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," jelas Ali.
Ali menjelaskan, pihaknya akan selalu menyampaikan perkembangan terkait perkara Kasus Korupsi yang saat ini tengah ditangani.
"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : BUPATI LAMTIM MARAHI KADIS LANTARAN SURAT IZIN UMKM TAK KELUAR
Berita Lainnya
-
Sidang PK Terpidana Mantan Rektor Unila Dimulai, Karomani Akan Hadirkan Saksi Ahli
Selasa, 23 April 2024 -
Eksekusi Lahan di Sukarame Bandar Lampung Ricuh, Ratusan Polisi dan Denpom Turun Tangan
Selasa, 23 April 2024 -
KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 -
Unila Resmikan Laboratorium Pendidikan Olahraga FKIP
Selasa, 23 April 2024