• Jumat, 19 April 2024

Diduga Korupsi Dana Hibah Karang Taruna, Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan

Kamis, 23 September 2021 - 18.50 WIB
355

Anggota Kejaksaan Negeri saat menggiring tersangka korupsi Akmal Fathoni menuju Rutan Sukadana, Kamis (23/9/2021). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Diduga terlibat tindak pidana korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018, Wakil Ketua DPRD Lampung Timur (Lamtim), AF (Akmal Fathoni) ditahan di rumah tahanan (Rutan) Sukadana Kejaksaan Negeri Lamtim, Kamis (23/9/2021) pukul 15.20 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Ariana Juliastuty mengatakan, AF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kejari juga menjelaskan, setelah dilakukan pemanggilan ketiga dan dilakukan pemeriksaan, penyelidik menganggap terdapat bukti yang cukup kemudian naik statusnya sebagai tersangka dan ditahan.

"Alasan kami lakukan penahanan di Rutan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta merusak dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Modus yang dilakukan oleh AF sebagai Ketua Karang Taruna Lamtim tersebut mengirimkan proposal ke Pemda dan disetujui anggaran sebesar Rp250 juta dan dilakukan pencairan secara bertahap yaitu masing-masing Rp125 juta.

Dari dua kali pencairan tersebut terbukti terdapat penyelewengan dana sebesar Rp100 juta lebih.

"Tersangka mengajukan proposal kepada Pemkab Lamtim yang dicairkan dua tahap dengan jumlah sekitar Rp250 juta. Kalau kerugian negara yang ditemukan para jaksa penyidik Rp100 juta lebih," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP 1 414 KASUS NARKOTIKA DALAM 9 BULAN