• Jumat, 26 April 2024

Terbukti Selundupkan Ratusan Burung Dilindungi, Dodi Divonis 16 Bulan Penjara

Rabu, 22 September 2021 - 18.38 WIB
72

Selundupkan Ratusan Burung Dilindungi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terbukti selundupkan ratusan burung dilindungi, Dodi Barjek (38), warga Pariaman, Sumatera Barat divonis 16 bulan atau satu tahun empat bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (22/9/2021).

Majelis Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhi hukuman penjara satu tahun empat bulan lantaran menyelundupkan satwa jenis burung yang dilindungi tanpa dokumen lengkap dari Solok, Sumatera Barat menuju Pulau Jawa.

Dalam sidang, terdakwa terbukti melanggar pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya. Karena menyelundupkan 135 ekor burung dilindungi, namun digagalkan tim gabungan di Pelabuhan Bakauheni, pada 25 Maret 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodi Barjek Bindengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda sebesar Rp100 juta (dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan)," kata Majelis Hakim, Surono, saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Doli Setiawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun enam bulan.

Atas vonis tersebut, Dodi pun menerima hasil putusan Majelis Hakim. "Menerima yang Mulia," ujarnya.

Dalam perkara tersebut Dodi Barjek mengangkut ratusan burung dan dibawa menggunakan Bus Family Raya. Ia diupah Rp500 ribu sebagai uang jalan, dan dijanjikan Rp1,1 juta apabila berhasil mengantarkan satwa tersebut ke Tangerang Banten. (*)


Video KUPAS TV : GADING GAJAH DIJUAL BEBAS SECARA ONLINE, PADAHAL SATWA DILINDUNGI