Terbukti Selundupkan Ratusan Burung Dilindungi, Dodi Divonis 16 Bulan Penjara
Selundupkan Ratusan Burung Dilindungi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terbukti selundupkan ratusan burung dilindungi, Dodi Barjek (38), warga Pariaman, Sumatera Barat divonis 16 bulan atau satu tahun empat bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (22/9/2021).
Majelis Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhi hukuman penjara satu tahun empat bulan lantaran menyelundupkan satwa jenis burung yang dilindungi tanpa dokumen lengkap dari Solok, Sumatera Barat menuju Pulau Jawa.
Dalam sidang, terdakwa terbukti melanggar pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya. Karena menyelundupkan 135 ekor burung dilindungi, namun digagalkan tim gabungan di Pelabuhan Bakauheni, pada 25 Maret 2021 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodi Barjek Bindengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda sebesar Rp100 juta (dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan)," kata Majelis Hakim, Surono, saat membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Doli Setiawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun enam bulan.
Atas vonis tersebut, Dodi pun menerima hasil putusan Majelis Hakim. "Menerima yang Mulia," ujarnya.
Dalam perkara tersebut Dodi Barjek mengangkut ratusan burung dan dibawa menggunakan Bus Family Raya. Ia diupah Rp500 ribu sebagai uang jalan, dan dijanjikan Rp1,1 juta apabila berhasil mengantarkan satwa tersebut ke Tangerang Banten. (*)
Video KUPAS TV : GADING GAJAH DIJUAL BEBAS SECARA ONLINE, PADAHAL SATWA DILINDUNGI
Berita Lainnya
-
DPRD Minta Kapolda Tindak Tambang Ilegal dan Awasi Distribusi Pangan
Rabu, 05 November 2025 -
Delapan Calon Komisaris dan Direksi Lolos Uji Kelayakan BUMD Lampung Selatan Maju
Rabu, 05 November 2025 -
Hotel Santika Premiere Lampung Hadirkan Paket Pernikahan dan Ulang Tahun untuk Momen Spesial Sepanjang Tahun
Selasa, 04 November 2025 -
Pengamat Soroti Tantangan Irjen Helfi dalam Menata Wajah Hukum di Lampung
Selasa, 04 November 2025









