• Minggu, 22 Desember 2024

Pemasangan Puluhan Tiang Provider Tanpa Izin di Metro Disetop Warga

Rabu, 22 September 2021 - 12.06 WIB
3.1k

Puluhan warga memberhentikan pekerjaan pemasangan tiang XL diduga tanpa izin di sepanjang Jalan Bambu Kuning, Hadimulyo Barat, Metro Pusat. Foto : Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Puluhan warga RW 06 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat memberhentikan paksa aktivitas pekerja pemasang tiang jaringan provider XL diduga tanpa izin, disepanjang jalan Bambu Kuning Kelurahan setempat, Rabu (22/9/2021).

Dari keterangan warga, pemasangan tiang tersebut dilakukan sejak Kamis pekan lalu. Warga melakukan protes dengan memberhentikan aktivitas pemasangan tiang.

"Kita ini kaget, hari Kamis kemarin tau-tau mereka sudah Pasang. Katanya hari Jum'at pihak perusahaan nya mau izin dengan warga kesini, sampai sekarang belum ada juga, tau-tau sudah mau pasang kabel saja. Ini sebagai bentuk protes warga kepada perusahaan XL," kata Redi Yudawan warga setempat.

Menurut warga, seharusnya sebelum melakukan pemasangan terlebih dahulu pihak perusahaan meminta izin warga agar tiang yang dipasang tidak sembarangan dan mempersempit jalanan.

"Maksud kami itu seharusnya pihak XL ada etika, namanya masuk rumah orang ya permisi. Ini main pasang-pasang saja, malah mengganggu jalan. Jalan ini mau dilebarin malah dipasang tiang. Ini semua dipasang di sepanjang jalan ini, di depan-depan rumah warga dan tidak ada izinnya. Kita minta pihak XL ini izin lah dengan warga, jika tidak ada tindaklanjuti dari XL akan kami cabut semua tiang ini," ucap warga.

 Dalam aksi protes warga tersebut, Ketua RW 06 Kelurahan Hadimulyo Barat membenarkan bahwa pemasangan tiang di wilayah tanpa izin pamong dan warga.

 "Sampai detik ini juga memang belum ada pihak XL yang berkoordinasi dengan Pamong. Ini yang dikeluhkan oleh warga karena tiang-tiang ini tiba-tiba dipasang didepan rumah dan belum ada izin dengan warga itu sendiri," jelas Rachmad Diansyah, Ketua RW 06.

Menurutnya, jika pihak XL telah mengantongi izin maka diminta menunjukkan kepada warga. Namun jika belum, warga meminta pemerintah segera melakukan penyelidikan terkait izin pemasangan tiang di sepanjang jalan pemukiman warga.

"Jika pihak XL mengaku sudah mendapatkan izin dari Dinas terkait ya kami juga mempertanyakan, mana izinnya. Kalau memang ada izinnya kan kami warga ini ingin lihat. Pemerintah juga harus ambil peran soal ini, benar-benar diselidiki persoalan ini. Kami warga berharap, pemerintah juga jika memberikan izin koordinasi lah dengan pamong agar kami juga dapat menjelaskan kepada warga," terangnya.

Sementara itu, salah seorang pekerja mengaku ditugaskan salah satu pengawas lapangan untuk melakukan pemasangan di area Metro hingga Kelurahan Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lamtim.

"Pengawas nya namanya Asro. Kalau PT nya kita tidak tahu, namanya pekerja harian kita ini, yang kita tau tiang ini punya XL. Kita disuruh pasang tiang dari sini sampai Margototo. Total nya kita pasang 100 tiang dari tower ke tower saja," ujar Hariyadi, salah seorang pekerja pemasang tiang.

 Kepada media Haryadi mengaku telah dua kali disetop warga lantaran pemasangan diduga tak berizin. Ia mengaku hanya dibayar Rp 150 Ribu perhari oleh penanggungjawab pekerjaan.

"Kami total ada 14 pekerja, dan dibayar harian Rp 150 Ribu. Dengan begini ya kita kecewa juga, kita ini dari Pringsewu. Waktu pertama kita disetop oleh warga itu kita berhenti, kita berhenti kerja selama 10 hari, terus kata pengawas nya sudah izin dengan warga dan kita disuruh pasang lagi. Pas pasang malah begini lagi, di protes warga lagi karena tidak ada izinnya," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PEMBENTUKAN 5 BUMD BARU BUTUH DANA BESAR, KPK HARUS TURUN TANGAN? (BAGIAN 2)

Editor :