• Sabtu, 20 April 2024

Mobil Tabrak Pembatas Jalan Tol Terpeka, Empat Orang Tewas

Rabu, 22 September 2021 - 16.09 WIB
358

Kecelakaan yang terjadi di JTTS Ruas Terpeka. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kecelakaan lalulintas (lakalantas) kembali terjadi di Jalan Tol  Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) di KM 183 + 400 jalur B pada, Selasa (21/9), sekira pukul 16.20 WIB.

Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Terpeka, Yoni Satyo Wisnuwardhono mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan jenis Minibus Avanza dengan plat nomor kendaraan BE 2460 YN yang melaju dari arah Palembang menuju ke Lampung.

"Kendaraan tersebut melaju dari arah Palembang  menuju Lampung. Sesampainya di lokasi kejadian, diduga pengemudi mengantuk yang mengakibatkan pengemudi hilang kendali lalu menabrak pagar pembatas jalan," kata Yoni dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Ia melanjutkan, posisi terakhir dari kendaraan tersebut mengakibatkan kabin kendaraan menghadap ke selatan dan posisi roda kiri kendaraan menghadap ke atas di drainase. 

"Kendaraan tersebut membawa sembilan orang. Dimana empat orang meninggal dunia, empat orang luka berat dan satu orang mengalami luka ringan," ungkapnya.

Korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut diantaranya MLW (35), S (45), S (49), H (50). Selanjutnya, empat korban luka berat dengan insial AK (33), KHA (9), LK (40), S (45), dan satu korban luka ringan dengan inisial MH (1).

"Korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala. Empat korban luka berat dan satu korban luka ringan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda," ungkapnya.

Menurutnya, kecelakaan tersebut telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Terpeka dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat dan lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 18.03 WIB. 

"Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidak nyamanan yang timbul. Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol," katanya.

Masyarakat diimbau untuk berkendara di kecepatan  maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk. (*)

Video KUPAS TV : Sopir Truk Kecewa, Berkali kali Tak Pernah Kebagian Vaksin

Editor :