• Rabu, 24 April 2024

Dua Penyalahguna Sabu di Metro Ditangkap Polisi

Rabu, 22 September 2021 - 13.06 WIB
2.6k

Potret Kedua penyalahguna narkoba RF (38) dan YTG (19) berikut barang buktinya saat diamankan Polisi.

Kupastuntas.co, Metro - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu yang dimana seorang diantaranya merupakan warga Perumahan Prasanti Garden, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, SH menjelaskan, kedua penyalahguna narkoba tersebut dibekuk usai berbelanja sabu di kawasan Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Mereka berhasil diamankan saat sedang melintasi Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat pada Selasa (21/9/2021) 17.30 WIB," kata Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Kedua penyalahguna narkoba yang ditangkap tersebut ialah RF (38) seorang wiraswasta warga Perumahan Prasanti Blok E, Kecamatan Metro Pusat dan YTG (19) seorang pengangguran asal Kampung Tempuran 12B, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

"Jadi anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial RF dan YTG. Mereka habis belanja dan rencananya akan dipakai bersama," ujar Kasat.

Dari tangan keduanya, Polisi mendapati barang bukti berupa 5 plastik klip bening yang tersimpan dalam kotak rokok. Saat ditimbang, narkoba jenis sabu yang dibawa keduanya seberat 0,4 Gram.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah kotak rokok merk Rastel yang berisikan 5 plastik klip bening ukuran kecil. 1 plastik berisi 0,4 gram sabu, sementara 4 klip lainnya kosong. Petugas juga menemukan uang tunai Rp 50 Ribu," tandasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : SOPIR TRUK KECEWA, BERKALI KALI TAK PERNAH KEBAGIAN VAKSIN

Editor :