• Sabtu, 27 April 2024

Warga Gunung Pelindung Lamtim Pelaku Curanmor Serahkan Diri ke Polisi

Selasa, 21 September 2021 - 13.34 WIB
167

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Suherman saat melakukan pemeriksaan kepada pelaku pencuri sepeda motor. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang pria berinisial P (35) warga Desa Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, menyerahkan diri ke Mapolsek Labuhan Maringgai, terkait kasus pencurian hingga merugikan korban senilai Rp17 juta.

Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Suherman menjelaskan, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek didampingi oleh Pamong desa setempat, Senin (21/9/2021).

"Selain pelaku, barang bukti yang kami amankan yaitu satu buah cincin emas 5 gram, 1 gelang rantai imitasi, satu buah kotak merk oppo A5 2020, satu bilah sajam jenis Garpu dan nota pembelian emas tersebut," kata Kompol Suherman.

Sementara, P melakukan aksi pencurian pada 28 Agustus 2021, dengan mengambil harta benda milik korabn Maya Sari warga Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Namun kata Suherman, beberapa barang hasil curian sudah dijual oleh pelaku, yang tersisa hanya gelang imitasi yang masih bisa ditunjukan kepada polisi.

"Saat ini kami juga sedang melakukam pengembangan terhadap pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerak pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*)

Video KUPAS TV : Sopir Truk Kecewa, Berkali kali Tak Pernah Kebagian Vaksin

Editor :