Tersisa Satu Daerah di Lampung Terapkan PPKM Level 3
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Lampung terus dilakukan perpanjangan. Tercatat saat ini tersisa satu daerah di Lampung dengan status penerapan PPKM level 3.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2021 tentang PPKM dari 15 kabupaten/kota di Lampung tercatat hanya kota Bandar Lampung yang menerapkan PPKM level 3 sementara sisanya PPKM level 2.
"Iya Alhamdulillah saat ini hanya Bandar Lampung yang PPKM level 3 dan sisanya 2. Selain itu untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 juga mulai menunjukkan adanya penurunan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat dimintai keterangan, Selasa (21/9/2021).
Sementara itu untuk 14 kabupaten/kota lainnya yang menerapkan PPKM level 2 ialah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang.
Selanjutnya Kabupaten Tanggamus, Lampung Timur, Selanjutnya Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, dan Kota Metro.
"Namun kita masih terus waspada dan tetap berusaha untuk perluasan test tracing dan treatment. Masyarakat diminta untuk tetap patuhi Prokes dan mengikuti vaksinasi," kata dia.
Menurutnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri diharapkan semua kabupaten/kota dapat mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 yang berada di tingkat desa.
"Jika penerapan PPKM nya jalan sesuai Inmendagri setiap desa dan kelurahan aktivitas masyarakat nya dilakukan sesuai zona maka insyaallah bisa ditekan penularan nya," kata dia.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terdapat 57 penambahan kasus baru sehingga saat ini total akumulasi Covid-19 di Lampung mencapai 48.701 kasus. (*)
Video KUPAS TV : BUMD LAMA RUGI, PEMPROV LAMPUNG TAMBAH 5 BUMD BARU (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








