PWI Lampung: Jika Melanggar Kode Etik, Jurnalis Dapat Dipidana

Pelatihan jurnalistik bagi pemerintah kampung se-Kabupaten Tuba. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah menegaskan, penegakan hukum berlaku kepada seluruh warga tanpa pandang bulu, termasuk terhadap jurnalis.
"Seorang jurnalis dapat dipidana. Jurnalis tidak kebal hukum, jika kedapatan melanggar tindak pidana dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Wirahadikusumah saat memberikan materi pelatihan kepada operator kampung se-Kabupaten Tulang Bawang, di Hotel Le'Man, Selasa (21/9/2021).
"Apalagi kalau sudah sampai memeras, menekan, dan mengancam, laporkan saja ke aparat berwajib," lanjutnya.
Dijelaskan Wira, dalam menjalankan profesinya, seorang jurnalis wajib mematuhi rambu-rambu sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang tertuang di Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 7 ayat 2.
"Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat, biasanya melanggar KEJ, belum tentu melanggar hukum. Tapi kalau sudah melanggar hukum, sudah pasti melanggar KEJ," ujarnya.
Wira juga berharap, dengan adanya pendidikan singkat mengenai pers dapat meningkatkan wawasan operator. Sehingga mampu mengetahui sejak dini, apakah jurnalis bekerja sesuai KEJ atau tidak. (*)
Video KUPAS TV : Sopir Truk Kecewa, Berkali kali Tak Pernah Kebagian Vaksin
Berita Lainnya
-
Berikut Kronologis Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Tulang Bawang Diduga Diracun
Senin, 23 Juni 2025 -
Gadis 10 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Busana dan Mulut Berbusa di Tulang Bawang
Senin, 23 Juni 2025 -
Dititip Balik Nama, Pria Asal Tuba Malah Jual Tanah Milik PNS Asal Bandar Lampung
Minggu, 22 Juni 2025 -
Buron Usai Gondol Sapi, Warga Lamteng Diciduk Polisi di Rumah Orang Tua
Jumat, 20 Juni 2025