Pengembangan Kasus Narkoba, Oknum Pegawai Kejati Lampung Diperiksa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dikabarkan salah satu oknum pegawai berinisial EM di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung jalani pemeriksaan di Polisi Sektor (Polsek) Teluk Betung Selatan (TBS) terkait dugaan kasus narkotika.
Atas kabar tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, membenarkan jika adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Itu benar, ada pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Polsek TBS terhadap salah satu pegawai tata usaha dan bukan jaksa," kata Andrie, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (21/9/2021).
Lanjut Andrie, EM dilakukan pemeriksaan atas kasus yang perkaranya sedang ditangani oleh Polsek TBS.
"Pemeriksaan terkait perkembangan kasus narkotika, namun saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi bukan sebagai tersangka, jadi tidak benar jika yang bersangkutan ini sebagai tersangka," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Hari Budiyanto, membenarkan jika anggota nya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pegawai Kejati.
"Benar kita lakukan pemeriksaan tapi cuma kita ambil keterangannya saja," lanjutnya.
Hari juga menjelaskan bahwa sebelumnya juga sempat beredar jika anggota nya melakukan penangkapan terhadap salah satu pegawai di lingkungan Kejaksaan.
"Tidak ada penangkapan, hanya diperiksa untuk dimintai keterangan saja, jadi gak benar kalau ada penangkapan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : GADING GAJAH DIJUAL BEBAS SECARA ONLINE, PADAHAL SATWA DILINDUNGI
Berita Lainnya
-
PTPN I Regional 7 Sukses Kawal RJ Mujiran dan Nurwahid
Rabu, 10 Juni 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo JuneJoy, Staycation Mulai Rp948 Ribu per Malam
Rabu, 10 Juni 2026 -
Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik
Rabu, 10 Juni 2026 -
Prabowo di Munas HIPMI: Negara Kita Kaya Tapi Rakyat Masih Hidup Susah
Rabu, 10 Juni 2026








