Pengembangan Kasus Narkoba, Oknum Pegawai Kejati Lampung Diperiksa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dikabarkan salah satu oknum pegawai berinisial EM di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung jalani pemeriksaan di Polisi Sektor (Polsek) Teluk Betung Selatan (TBS) terkait dugaan kasus narkotika.
Atas kabar tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, membenarkan jika adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Itu benar, ada pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Polsek TBS terhadap salah satu pegawai tata usaha dan bukan jaksa," kata Andrie, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (21/9/2021).
Lanjut Andrie, EM dilakukan pemeriksaan atas kasus yang perkaranya sedang ditangani oleh Polsek TBS.
"Pemeriksaan terkait perkembangan kasus narkotika, namun saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi bukan sebagai tersangka, jadi tidak benar jika yang bersangkutan ini sebagai tersangka," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Hari Budiyanto, membenarkan jika anggota nya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pegawai Kejati.
"Benar kita lakukan pemeriksaan tapi cuma kita ambil keterangannya saja," lanjutnya.
Hari juga menjelaskan bahwa sebelumnya juga sempat beredar jika anggota nya melakukan penangkapan terhadap salah satu pegawai di lingkungan Kejaksaan.
"Tidak ada penangkapan, hanya diperiksa untuk dimintai keterangan saja, jadi gak benar kalau ada penangkapan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : GADING GAJAH DIJUAL BEBAS SECARA ONLINE, PADAHAL SATWA DILINDUNGI
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








