Damai, Polisi Hentikan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan terhadap ASN
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepakat damai, Polisi hentikan kasus hukum pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan media online terhadap ASN Kantor Urusan Agama (KUA) Departemen Agama di Pesawaran.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, kasus ini masuk dalam pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan atau pengancaman sehingga masuk dalam delik aduan.
"Antara korban dan pelaku ini sudah sepakat untuk berdamai, jadi korban mencabut laporannya, karena ini bilik adua murni jadi otomatis selesai dan proses hukum dihentikan," kata Kompol Devi, Selasa (21/9/2021).
Devi menjelaskan, pihaknya mendapatkan kembali laporan dengan kasus yang sama dan pelaku yang sama ia tetap akan menerima dan mengikuti laporan tersebut.
"Jika nantinya ada laporan baru terkait kasus yang sama akan tetap kita terima, mau modus nya sama atau berbeda akan tetap terima dan kita proses," jelasnya.
Sebelumnya, Oknum wartawan bernama Zainuddin (32) warga Way Khilau Pesawaran diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Senang di Rumah Makan di daerah Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (10/9/2021) malam.
Zainuddin diamankan lantaran mengancam akan menaikkan berita adanya Markup harga pengurusan surat nikah dengan cara ia mengaku sebagai seorang wartawan media online dan meminta uang kepada korban sebesar Rp14 Juta agar berita tidak dimuat di laman beritanya.
Tak hanya itu, Zainuddin pun tak segan mengancam keluraga korban untuk melancarkan aksinya untuk memeras korban. (*)
Video KUPAS TV : SOPIR TRUK KECEWA, BERKALI KALI TAK PERNAH KEBAGIAN VAKSIN
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Catat 1.039 Pedagang Gas LPG Miliki NIB
Senin, 03 Februari 2025 -
Penjualan Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Agen di Bandar Lampung Dilarang Jual ke Pengecer
Senin, 03 Februari 2025 -
BPN Lampung Cek Jaring Laut Milik Marriott Resort & Spa di Pantai Mutun
Senin, 03 Februari 2025 -
DPRD Lampung Usulkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2025
Senin, 03 Februari 2025