Cabuli Anak Tetangga, Pria di Bandar Lampung Dituntut 10 Tahun Penjara
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dirhan (32), pria warga Bandar Lampung dengan bejat mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 16 tahun menjalani sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Dirhan dituntut 10 tahun penjara, Selasa (21/9/2021).
Pelaku DH mencabuli korban sebanyak empat kali pada bulan Januari 2020 di kediaman korban.
Majelis Hakim mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Timur, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan serta denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan," terang Andri.
Dalam fakta persidangan yang dipaparkan JPU, modus terdakwa adalah mengancam akan membunuh dan membakar rumah keluarga korban, kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan dengannya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya dengan agenda vonis akan berlangsung pada 28 september 2021 pekan depan. (*)
Video KUPAS TV : SOPIR TRUK KECEWA, BERKALI KALI TAK PERNAH KEBAGIAN VAKSIN
Berita Lainnya
-
Kinerja Penjualan Listrik PLN UID Lampung Tumbuh 9,43 Persen, Perkuat Daya Dorong Ekonomi Daerah
Selasa, 30 Juni 2026 -
Usai 5 Orang Meninggal, Latsarmil Kopdes Merah Putih Diganti dengan Konsep Baru
Selasa, 30 Juni 2026 -
Antrean Truk di SPBU Semakin Parah, Pemprov-PT Pertamina Turun Cari Penyebab Antrean
Selasa, 30 Juni 2026 -
Kostiana: DPRD Lampung Akan Kawal Aspirasi Mahasiswa dan Awasi MBG
Senin, 29 Juni 2026








