• Jumat, 29 November 2024

Antisipasi Kedatangan WNA, Dinas Pariwisata Pesibar Perketat Pengawasan

Selasa, 21 September 2021 - 16.59 WIB
64

Foto: IST.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) melalui Dinas Pariwisata masih menunggu regulasi dari pusat terkait izin masuk Warga Negara Asing (WNA) untuk kunjungan wisata setempat.

Seiring menurun nya tren kasus terkonfirmasi Covid-19, semua kegiatan berangsur pulih, tak terkecuali dengan kunjungan destinasi wisata.

Namun demikian, Plt. Sekretaris Dinas Pariwisata Pesisir, Barat Hudri, S. Km., mengatakan, pihak nya masih terus menunggu regulasi dari pusat terkait izin masuk WNA untuk berkunjung ke objek wisata yang ada di Pesibar.

Ia mengatakan, sebelumnya pemerintah pusat memang sudah memiliki wacana terkait izin untuk memperbolehkan WNA masuk ke indonesia meski di tengah pandemi.

"Karena tentu jika wacana tersebut benar maka objek wisata kita ini menjadi salah satu tujuan kunnungan utama, sehingga regulasi tersebut kita butuhkan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang saat ini terjadi," jelas Hudri, Selasa, (21/9/2021).

Hudri menjelakan, selama pandemi Covid-19 kunjungan wisatawan asing mengalami penurunan yang cukup drastis, bahkan satu tahun terakhir pihak nya mencatat tidak ada kunjungan dari WNA.

"Biasanya setiap tahun ratusan bahkan ribuan WNA berkunjung, terutama WNA yang memang memiliki hobi surfing, karena laut kita ini menjadi salah satu laut terbaik bagi peselancar asing dari penjuru dunia," jelas Hudri.

Ia menambahkan, jika nanti sudah ada regulasi dari pusat terkait izin WNA masuk ke Pesibar, pihak nya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar selalu melakukan pengawasan terhadap WNA.

"Yang pertama tentu kita tekankan untuk selalu mematuhi protokol secara ketat, kemudian memastikan bahwa WNA yang masuk sudah memiliki izin masuk dari pusat baik itu berupa hasil tes swab bahwa mereka memiliki izin masuk ke wilayah kita," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Akses Jalan Warga Ditembok, Rumah Terancam Banjir

Editor :