Tak Ada Tilang, Operasi Krakatau di Metro Lampung Sasar Tempat Wisata
Kupastuntas.co, Metro - Gelaran operasi Patuh Krakatau 2021 di Kota Metro, Provinsi Lampung tidak ada tindakan tilang terhadap pengendara. Operasi itu akan menyasar ke seluruh tempat wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Metro, AKP I Made Sudastra, dalam sesi wawancara usai apel gelar pasukan gabungan yang berlangsung di halaman Mapolres Metro, Senin (20/9/2021).
"Sasaran kita adalah seluruh tempat wisata yang ada di Metro. Jadi sasaran utama operasi ini adalah Prokes. Jangan sampai gelaran operasi di situasi pandemi ini tidak dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19," kata I Made, saat dimintai keterangan.
Pria yang akrab disapa Made itu juga menegaskan bahwa Ops Patuh Krakatau 2021 tidak mengeluarkan sanksi tilang dan hanya memberikan peringatan berupa teguran.
"Kita hanya melakukan peneguran saja secara simpatik. Namun kita juga tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas," ujarnya.
Made berharap, Ops Patuh Krakatau yang berlangsung dapat menekan angka kecelakaan lalulintas dan meminimalisir penyebaran virus Corona.
"Dengan adanya operasi ini mudah-mudahan masyarakat bisa tertib berkendara dan mematuhi protokol kesehatan agar angka kecelakaan lalulintas dan penyebaran Covid-19 dapat sama-sama bisa ditekan," terangnya.
Sementara dalam arahannya, Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan 7 amanat Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. Tujuh amanat tersebut merupakan sasaran Operasi Patuh Krakatau 2021.
Pertama, berkurangnya jumlah pelanggaran dan kejadian angka kecelakaan lalu lintas. Kedua, meningkatkan kualitas kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu-lintas di jalan raya yang diharapkan akan menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Sasaran selanjutnya ialah terbangunnya budaya tertib lalu lintas dan pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di masyarakat pengguna jalan. Keempat, terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang mantap di tengah pandemi Covid-19.
Lalu kelima, menurunnya angka pertumbuhan, penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Provinsi Lampung. Kemudian keenam, tersosialisasinya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan pemerintah lainnya terkait lalu lintas kepada masyarakat umum dan pengguna jalan.
"Terakhir, tersosialisasinya peraturan dan kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat umum dan pengguna jalan," tandasnya.
Dalam apel gelar pasukan tersebut, sedikitnya diikuti oleh ratusan personel gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Satpol-PP, Dishub, Disdik hingga Jasa Raharja. (*)
Video KUPAS TV : AKSES JALAN WARGA DITEMBOK, RUMAH TERANCAM BANJIR
Berita Lainnya
-
Kerap Banjir Bandang, Warga Iringmulyo Metro Swadaya Bangun Jalur Air
Jumat, 19 April 2024 -
Siap Lepas Jabatan, Sekretaris Dinkes Metro Bakal Nyalon Walikota
Jumat, 19 April 2024 -
Pengamat Politik: Walikota Metro Berpotensi Lakukan 'Hidden Power' Jelang Pilkada
Jumat, 19 April 2024 -
Cegah Politik Uang, Bawaslu Libatkan Masyarakat Luas Awasi Pilkada Metro
Kamis, 18 April 2024