• Jumat, 19 April 2024

Seleksi PPPK Pesibar Tahap I Selesai, 3 Peserta Dinyatakan Gugur

Senin, 20 September 2021 - 16.57 WIB
55

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Sudibyo. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seleksi Uji Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) selesai, tiga orang peserta tes PPPK dinyatakan gugur.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Sudibyo mengatakan, dalam pelaksanaan seleksi uji kompetensi bagi peserta CPPPK kemarin ada 8 peserta yang tidak mengikuti tes.

"Total ada 8 peserta yang tidak mengikuti tes kemarin, 3 diantaranya dinyatakan gugur karena tidak ada keterangan terkait ketidakhadiran mereka mengikuti tes, sedangkan 5 lain nya telah mengikuti tes susulan pada sabtu kemarin," jelas Sudibyo.

Sudibyo mengatakan, total peserta yang mengikuti seleksi kemarin sebanyak 630 peserta, dan pelaksanaan tes di lakukan di dua tempat berbeda yaitu di SMA N 1 Krui dan SMK N 1 Krui.

"Kita bagi dalam 2 sesi, sesi pertama di SMK N 1 Krui sebanyak 60 peserta, di SMA N 1 krui 25 peserta, sesi kedua pun jumlah pesertanya masih sama dengan sesi pertama," ungkapnya.

Ia mengatakan, ke-5 peserta yang telah mengikuti tes uji kompetensi susulan pada sabtu kemarin telah mendapat persetujuan dari kementerian untuk dilakukan tes susulan dikarenakan beberapa faktor.

"Pertama karena keterbatasan jarak tempuh dan kondisi cuaca yang memang membuat peserta tidak bisa mengikuti seleksi, kemudian ada juga peserta yang tidak hadir karena melahirkan, sehingga atas rekomendasi dari kementerian ke-5 peserta tersebut dilakukan tes susulan pada sabtu kemarin, sedangkan 3 lain nya dinyatakan gugur karena tidak ada keterangan," ungkapnya.

Sudibyo mengatakan, untuk pengumuman hasil seleksi tes uji kompetensi tersebut akan diumumkan 24 September mendatang, kemudian bagi yang tidak lulus nantinya bisa mengajukan sanggah pada jadwal yang telah ditentukan yaitu pada tgl 24-27 September mendatang.

"Nantinya bagi yang tidak lulus bisa mengajukan sanggah, dan bisa mengikuti seleksi uji kompetensi tahap II, karena peserta seleksi PPPK di berikan III tahap kesempatan untuk melakukan tes seleksi uji kompetensi jika tidak lulus pada tahap-tahap sebelumnya," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Polres Lamsel Bongkar Aksi Penyelundupan Organ Hewan Dilindungi

Editor :