• Sabtu, 20 April 2024

Kemenag Lamteng Beri Arahan Terkait Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji

Senin, 20 September 2021 - 16.37 WIB
191

Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji di Hotel BBC Bandar Jaya Lampung Tengah, Senin (20/9/2021). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kementarian Agama (Kemenag) Lampung Tengah, berikan arahan pada para Penyuluh Agama, jamaah haji dan pengurus kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umum (KBIHU ) terkait Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji di Hotel BBC Bandar Jaya Lampung Tengah, Senin (20/9/2021).

Kabid PKHU Kemenag Propinsi Lampung, Ansori Citra menjelaskan, tujuan acara ini agar para Jamaah Haji maupun pembimbing Haji lebih paham dengan ditundanya keberangkatan Jamaah Haji pada tahun ini.

"Sehingga berita yang simpang siur dari luar bisa kita jelaskan dengan maksimal dan jelas dari Kementrian Agama," kata Ansori.

Selain itu, para peserta maupun pembimbing Ibadah haji, bisa lebih jelas ketika menjelaskan pada masyarakat yang sudah masuk daftar Tunggu, maupun yang tertunda keberangkatannya pada Tahun ini.

Untuk di Lampung, sekitar 6.600 orang yang tertunda keberangkatannya pada tahun ini, maka itu harus ada penjelasan yang kongkrit dan jelas.

"Hari ini juga kita mengundang Anggota DPR.RI Komisi VIII Fraksi PDIP I Komang Koheri sebagai narasumber yang juga mengawasi di bidang keagamaan," ujarnya.

Sementara I Komang Koheri menjelaskan, kegiatan Disemilasi yang diselenggarakan oleh Kemenag RI tersebut atas usulan dari Komisi VIII DPR RI yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

”Tujuan membahas kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait pembatalan pemberangkatan haji terhadap seluruh peserta yang hadir, utamanya calon jamaah yang mengalami pembatalan keberangkatan haji ditengah pandemi Covid-19,″ ucap Komang.

Disamping itu, juga agar lebih tahu kepastian dari Kemenag mengenai keberangkatan di tahun 2021, dan juga sebagian masyarakat atau calon jamaah haji yang memang meminta kembali uang setoran atau mengajukan pembatalan, hingga uang setoran haji akan dikembalikan dan juga dijelaskan dalam acara ini.

Untuk proses pengajuan pembatalan pemberangkatan melalui beberapa proses, yakni calon jamaah harus melengkapi berkas berkas di kantor Kemenag setempat, untuk dilakukan proses verifikasi data. Setelah dinyatakan lengkap, maka prosesnya paling lama memerlukan waktu sembilan hari guna mendapat pencairan pengembalian dana.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan yang identik mengenakan Peci Hitam ini juga menambahkan, kepada masyarakat atau calon jamaah haji, mari diambil sisi positif terkait pembatalan pemberangkatan haji dan umrah ditengah pandemi Covid-19, dengan mengambil sikap tidak berlebihan.

Hal itu dikarenakan, maksud dan tujuan dari pemerintah sangat baik, yaitu mengutamakan keselamatan dan kesehatan para calon jamaah haji dan umrah selama wabah Covid-19 masih berlangsung atau belum berakhir.

”Bagaimanapun juga, melaksanakan ibadah haji dan umrah sangat baik, namun untuk saat ini keputusan yang terbaik adalah menjaga keselamatan dan kesehatan semua masyarakat.

"Dalam hal ini, kami di senayan sebagai Anggota DPR RI sedang membahas terkait aturan yang akan diberlakukan kepada jamaah Haji dan Umrah tahun 2021, bila selama pandemi covid 19 belum berakhir," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : GADING GAJAH DIJUAL BEBAS SECARA ONLINE, PADAHAL SATWA DILINDUNGI