Kejari Limpahkan Berkas Penggelapan Kas BPBD Bandar Lampung ke JPU
Foto: IST.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung telah melimpahkan berkas tahap I tersangka eks Bendahara BPBD Bandar Lampung Krissanti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudhistira mengatakan, berkas tahap I perkara penggelapan kas dan gaji honorer BPBD oleh Kridsanti sudah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.
"Sudah dilimpahkan berkas tahap I ke Jaksa Peneliti," ujar Erik, Senin (20/9/2021).
Sampai saat ini, penyidik masih menunggu hasil teliti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Masih menunggu teliti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas dinyatakan lengkap atau harus ada yang dilengkapi lagi, baik syarat formil ataupun materil," kata Erik.
Sebelumnya, Krissanti ditetapkan Kejari sebagai tersangka karena berdasarkan penyidikan yang dilakukan, Krissanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana kas pada perangkat daerah, yang mana anggran tersebut akan digunakan untuk gaji pagawai sebesar Rp1.525.000 per-orang.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp332.405.166,33," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka KS disangkakan melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1998 atau pasal 8, UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Video KUPAS TV : Perairan Teluk Lampung Tercemar Limbah Hitam Mirip Aspal
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








