• Minggu, 01 Juni 2025

KLHK: Pihak Cemari Pesisir Lampung Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

Minggu, 19 September 2021 - 19.02 WIB
678

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setiap pihak yang terbukti melakukan pencemaran laut termasuk di pesisir Provinsi Lampung, dapat dipidana penjara paling singkat selama tiga tahun dan paling lama 12 tahun jika perbuatannya itu mengakibatkan orang luka atau bahayakan kesehatan manusia.

Sementara denda nya paling sedikit Rp3 miliar dan denda paling banyak Rp12 miliar. Namun apabila perbuatannya itu mengakibatkan orang luka berat atau mati, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda mengatakan, ketentuan tersebut sebagai mana tertuang dalam pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ancaman pidana perorangan jika sampai ada yang meninggal dunia bisa sampai 15 tahun. Kalau korporasi dia sama saja namun ditambah denda, dan biaya pemulihan yang diatur dalam pasal 119,” jelas Yazid kepada Kupastuntas.co, Minggu (19/9/2021).

Lebih-lanjut Yazid menerangkan, dalam kasus pencemaran laut seperti di pesisir Lampung, pihak penyidik terlebih dahulu mengambil sampel limbah dari media yang tercemar dalam hal ini laut. Selanjutnya sampel limbah dari sumber pencemar seperti kapal juga diambil.   

“Kemudian sampel tersebut dikirim ke laboratorium untuk diteliti apakah sama antara sampel yang diambil dari media yang tercemar dan sampel yang diambil dari sumber pencemar. Kalau dipastikan sama, ada indikasi minyak itu keluar dari sumbernya tidak ada izin atau tidak sesuai ketentuan baru itu kita dalami,” bebernya.

Kaitan berapa lama bisa diketahui hasil penyelidikan pencemaran, Yazid menyebut hal itu tergantung dari lamanya hasil pengujian sampel di laboratorium.

“Begitu hasil laboratorium keluar dan ada kecocokan, kemudian didalami lagi sampai unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Hasil laboratorium bisa sampai sebulan karena agak rumit pemeriksaannya dibandingkan pemeriksaan baku mutu air,” terangnya.

Namun saat disinggung soal perkembangan dari penyelidikan pencemaran pesisir Lampung, dirinya mengaku belum memperoleh hasil dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum KLHK. 

“Memang ada tim kita turun ke lapangan, namun hasilnya seperti apa saya belum mengetahui. Untuk di Lampung baru kali kita tangani pencemaran laut,” pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : AKSES JALAN WARGA DITEMBOK, RUMAH TERANCAM BANJIR