Polisi Bubarkan Aksi Warga Sweeping Truk Batu Bara di Jalinsum Abung Pekurun Lampura
Aksi warga sweeping truk angkutan batu bara di jalan poros nasional lintas tengah Sumatera pada KM 123-124 Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Polisi bubarkan aksi warga sweeping truk angkutan batu bara di jalan poros nasional lintas tengah Sumatera pada KM 123-124 Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara (Lampura) pada Sabtru (18/9/2021) pukul 00.00 WIB dini hari.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail yang memimpin lansung pembubaran aksi warga tersebut menyampaikan, apa yang dilakukan oleh warga ada tiga hal yang dilanggar, yakni, pertama tidak mengantongi ijin dari Polres Lampung Utara, khususnya dari Sat Intelkam.
"Dengan tidak adanya ijin aksi tersebut dari pihak kepolisian, maka tindakan mereka jelas illegal," kata AKBP Kurniawan, saat dikonfirmasi.
Kedua warga itu jelas melanggar Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di muka umum, khususnya pasal 7, bahwa untuk waktu aksi yang diperbolehkan apabila mereka melaksanakan aksi di tempat terbuka dimulai dari pukul 06.00-18.00 WIB, dan di tempat yang tertutup dimulai dari pukul 06.00-22.00 WIB.
Ketiga melanggar pasal 192 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Sedangkan aksi mereka tadi pagi memutar-balikkan truk batu bara atau tidak memperbolehkan truk melewati jalan umum, itu sama halnya tindakan mereka merintangi jalan umum darat atau air," terangnya.
Atas dasar itu maka pihaknya membubarkan aksi ini dan saya minta warga segera kembali. Setelah mendapat penjelasan dari Kapolres, warga pun membubarkan diri dengan suasana kondusif. (*)
Video KUPAS TV : SINDIKAT CURANMOR TANGGAMUS, POLISI SITA 14 KENDARAAN
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









