• Jumat, 26 April 2024

Pipa Gading Gajah Dipesan dari Marketplace, Krismanko: Kominfo Harus Beri Teguran

Sabtu, 18 September 2021 - 14.18 WIB
1.1k

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tiga marketplace besar di Indoensia disebut sebagai perantara bisnis jual beli pipa rokok dari bahan baku gading gajah oleh Siswanto pelaku keterlibatan jual beli pipa gading itu. 

Menangapi hal tersebut, Pemerhati Gajah Indonesia Krismanko, saat di konfirmasi melalui ponsel nya, Sabtu (18/9/2021) merasa geram dan meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan teguran keras terhadap lapak online dimaksud.

"Kominfo harus turun tangan, jika pasar online sudah bebas menjual organ satwa dilindungi perlu diberikan tindakan tegas, jika tidak mengindahkan maka bisa dilakukan tindakan tegas," kata Kirsmanko.

Baca juga: Polres Lamtim Dinilai Tak Fair Terkait Informasi Penangkapan Pemilik Pipa Gading Gajah

Dan kebetulan kata Krismanko, DPR RI sedang melakukan pengkajian untuk merevisi UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam ekosistem, tentang pasal hukuman bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kejahatan satwa.

Artinya, kata pemerhati gajah tersebut, pasar online yang menjadi jembatan penjualan organ satwa dilindungi perlu dirumuskan dalam revisi tersebut sebab itu merupakan tindak kejahatan pidana juga yang berhubungan dengan satwa liar.

"Persoalan tersebut serius perlu ditegaskan terkait pasar online tentang penjualan organ satwa dilindungi, gading merupakan bagian dari organ satwa dilindungi yaitu gajah," lanjutnya.

Sementara, Siswanto saat diperiksa di hadapan penyidik Tipidter Polres Lampung Timur menerangkan dengan jelas bahwa enam pipa rokok dari bahan gading siap jual itu, dipesan dari marketplace.

"Setelah saya pesan dari lapak online langsung melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp, dan biasanya pipa itu di kirim dari Madura, Tegal dan Solo," (*)

Video KUPAS TV : Budidaya Madu Trigona di Halaman Rumah Dapat Untung Besar

Editor :