Soal Bantuan Anak Orang tuanya Meninggal Akibat Covid-19, Dinas PPPA : Kita Utamakan yang Tidak Mampu

Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Sri Asiyah. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selain diklasifikasikan oleh usia, anak yang mendapat bantuan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung karena orang tuanya meninggal akibat Covid-19 diutamakan mereka yang tergolong masyarakat tidak mampu.
“Kalau usia anak di Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) itu di bawah 18 tahun itu mengacu pada UU Perlindungan Anak,” kata Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Sri Asiyah, Kamis (16/9/2021).
Selain itu, Ia juga mengatakan akan mengutamakan masyarakat yang tidak mampu terlebih dahulu.
“Kalau orang tuanya meninggal tapi meninggalkan warisan yang besar ya kita utamakan dulu yang tidak mampu,” ungkapnya.
Karena sebelumnya Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana juga telah menyampaikan bahwa anak-anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 ini akan diberikan bantuan dan santunan.
Ia mengatakan sampai saat ini proses pendataan masih terus berjalan dan menunggu data yang dikumpulkan oleh kecamatan.
“Kami sedang mengumpulkan terus dari camat-camat. Kami belum bisa katakan jumlahnya karena belum lengkap,”
Ia mengatakan baru ada sekitar 7 kecamatan yang sudah menyetorkan ada terdampak covid-19.
“Untuk bantuan kita akan sesuaikan dengan data, kan ada yang yatim, piatu, atau yatim piatu kalau tidak ada keluarga yang mengasuh nanti kita akan koordinasi dengan dinsos apakah mau ditaruh di panti asuhan dan sebagainya,” ungkapnya.
Menurut data Provinsi Lampung, tertanggal 13 September 2021, data anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 di Bandar Lampung sebanyak 23 anak, dengan rincian anak yatim sebanyak 8 anak, anak piatu 14 anak, dan yatim piatu sebanyak 1 anak. (*)
Video KUPAS TV : SKD CPNS Kab Kolaka - Hari 2 Sesi 1 (15 Sept 2021)
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025