• Jumat, 29 November 2024

Sebanyak 6000 Pelaku UMKM di Pesibar Ajukan Bantuan BPUM

Kamis, 16 September 2021 - 13.31 WIB
170

Kabid Koperasi dan UKM Pesisir Barat, Muhammad Irsyad, Kamis (16/09/2021). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sebanyak 6.000 Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Pesisir Barat (Pesibar) telah mengajukan bantuan Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pesisir Barat, melalui Kabid Koperasi dan UKM, Muhammad Irsyad mengatakan, pengajuan bantuan BPUM tersebut telah ditutup tanggal 14 September 2021.

"Untuk pengajuan nya terakhir pada tanggal 14 September 2021, dan ada sebanyak 6000 pelaku UMKM yang mengajukan bantuan dari pemerintah pusat tersebut," jelas Irsyad, saat dikonfirmasi, Kamis (16/09/2021).

Irsyad melanjutkan, dari total pelaku UMKM yang mengajukan bantuan tersebut, tidak semua bisa disetujui oleh Pemerintah Pusat, itu tergantung dari pada seleksi yang dilakukan.

"Banyak pelaku UMKM yang mengira bahwa yang menentukan pelaku UMKM mendapat bantuan atau tidak nya merupakan kewenangan Diskoperindag, padahal itu salah. Harus kita luruskan bahwa yang menentukan berhak atau tidak nya pelaku UMKM mendapatkan bantuan merupakan kewenangan dari kementerian," lanjutnya.

"Sebenarnya kita hanya memfasilitasi pengajuan berkas-berkas nya saja, lalu menginput data-data dokumen yang masuk. Sebab uang bantuan itu langsung masuk rekening penerima, sehingga kami tidak tahu ada berapa orang yang menerima bantuan itu," timpalnya.

Dijelaskannya, besaran bantuan yang nantinya akan diterima oleh pelaku UMKM yaitu sebesar Rp1,2 juta, dan untuk proses pencairannya melalui bank BRI, BNI dan Kantor POS yang menjadi mitra kerjasama penyaluran bantuan tersebut.

Untuk syarat pengajuan bantuan BPUM, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat seperti, warga negara indonesia, memiliki KTP, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau surat keterangan usaha dari pekon, tidak sedang menerima kredit usaha rakyat, bukan ASN, anggota TNI-Polri, BUMN dan BUMD.

"Serta pelaku usaha juga diwajibkan mengumpulkan berkas pendukung seperti Fotocopy KTP, Fotocopy KK, serta Fotocopy NIB atau surat keterangan usaha dari Pemerintah Pekon," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : RUGI SAMPAI RATUSAN JUTA, KINI PRODUK BEEME TEMBUS LUAR NEGERI